Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Selasa, meminta semua pihak untuk tidak meragukan legitimasi kelembagaan Bawaslu kabupaten dan kota saat ini merekrut panwascam.
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa perekrutan anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) adalah legal sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Selasa, meminta semua pihak untuk tidak meragukan legitimasi kelembagaan Bawaslu kabupaten dan kota saat ini merekrut panwascam.

Menurutnya, anggota panwascam itu diseleksi, ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu kabupaten dan kota serta memiliki legitimasi secara hukum.
Baca juga: Bawaslu Kepri minta KPU RI segera ganti KPU Batam

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 yang dikodifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan Panwaslu kabupaten dan kota yang dimaksud adalah Bawaslu kabupaten dan kota.

Selain itu, kata dia, dalam Peraturan Bawaslu RI disebutkan Bawaslu kabupaten dan kota, bukan Panwaslu kabupaten dan kota seperti yang ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Untuk urusan kelembagaan saya pikir sudah 'clear' bahwa Panwaslu kabupaten dan kota yang dimaksud dalam UU Pilkada adalah Bawaslu kabupaten dan kota. Jadi lembaga ini tidak tersandera oleh ketentuan itu, melainkan memiliki legitimasi berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 yang dikodifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya pula.

Indrawan mengemukakan gugatan Bawaslu kabupaten dan kota serta Bawaslu provinsi terkait UU Pilkada yang menyebutkan Panwaslu kabupaten dan kota, serta anggota Bawaslu provinsi hanya tiga orang, sampai sekarang belum diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Bawaslu Kepri ajukan Rp49 miliar untuk Pilkada 2020

Meski demikian, berbagai pendapat ahli hukum terhadap berbagai ketentuan yang menyangkut kepemiluan sudah menegaskan bahwa kelembagaan Bawaslu kabupaten dan kota, termasuk penambahan dua anggota Bawaslu provinsi, sudah kuat secara hukum.

Ia juga mempersilakan seandainya ada gugatan terhadap hasil pilkada terkait permasalahan itu, karena itu hak setiap warga negara.

Seandainya, kelembagaan Bawaslu kabupaten dan kota diragukan, maka 270 daerah tidak dapat menyelenggarakan pesta demokrasi itu lantaran Bawaslu bagian dari penyelenggara pilkada.

"Proses pilkada tetap berjalan, dan kami berharap ini berjalan dengan baik untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya pula.
Baca juga: Bawaslu Kepri diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Dia mengemukakan pelantikan anggota panwascam secara nasional dilaksanakan 22-23 Desember 2019.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019