Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak emiten-emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memanfaatkan insentif pengurangan pajak atau super deductible tax.

Menurut Airlangga, pemerintah saat ini memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Perusahaan-perusahaan tercatat di bursa yang terlibat dalam melakukan vokasi atau pelatihan, dapat diberikan pengurangan pajak 200 persen.

"200 persen ini termasuk mengirimkan tenaga kerja untuk pelatihan. Jadi bisa mengurangi pajak penghasilan. Juknis di Kemenkeu sudah dikeluarkan, jadi ini bisa "immediately" dipakai oleh emiten," ujar  dia dalam acara Dirgahayu Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ke-31 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.

DirektoratJenderal Pajak menyebutkan, industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto secara mandiri dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) sebagai bagian insentif pengurangan pajak atau super deductible tax tanpa melalui proses pengajuan.

Wajib Pajak (WP) Badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 persen juga tidak memerlukan izin khusus.

Fasilitas itu diberikan untuk memudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia khusus bagi pekerja.

Sebelumnya, pemberian insentif itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 itu dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dalam peraturan itu, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Kompetensi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia.

Selain itu, untuk memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri.


Baca juga: DJP siapkan rumusan pokok kebijakan fasilitas super deductible tax
Baca juga: Pengusaha minta aturan super deductible tax diperjelas
Baca juga: Pemerintah beri insentif "super deductible tax" bagi industri

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019