Islamabad (ANTARA) - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa memvonis mati bagi mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, menurut seorang pejabat tinggi. 

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.

Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.

Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Sumber: Reuters

Baca juga: Musharraf ke Dubai setelah pemerintah cabut larangan bepergian

Baca juga: Musharraf selamat dari serangan bom

Baca juga: Musharraf dibawa ke pengadilan

 

International Corner - Membedah Perjanjian Dagang Khusus RI - Pakistan

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019