"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.
Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.
Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Sumber: Reuters
Baca juga: Musharraf ke Dubai setelah pemerintah cabut larangan bepergian
Baca juga: Musharraf selamat dari serangan bom
Baca juga: Musharraf dibawa ke pengadilan
International Corner - Membedah Perjanjian Dagang Khusus RI - Pakistan
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019