"Kami bersama DPRD, Polri, dan instansi terkait lainnya segera menindaklanjuti pembatasan pembelian solar bersubsdi menggunakan kartu ini," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah, saat menerima ratusan pengerit BBM tolak fuel card, di Pangka
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan meninjau ulang pembatasan pembelian solar bersubsidi menggunakan "fuel card" untuk mengatasi penolakan masyarakat terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem kartu tersebut.

"Kami bersama DPRD, Polri, dan instansi terkait lainnya segera menindaklanjuti pembatasan pembelian solar bersubsdi menggunakan kartu ini," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah, saat menerima ratusan pengerit BBM tolak fuel card, di Pangkalpinang, Selasa.
Baca juga: Gubernur: Penyalahguna BBM premium subsidi mulai marak

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pembelian solar bersubsidi menggunakan fuel card di SPBU maksimal 20 liter per kendaraan, dan masyarakat menilai kebijakan ini tidak cukup untuk operasional kendaraan masyarakat.

"Beri kami waktu untuk bermusyawarah untuk mencari solusi pembatasan pembelian solar bersubsidi ini," ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Didit Srigusjaya mengatakan kebijakan fuel card ini merupakan produk hukum Gubernur Kepulauan Babel.

"Saat ini Gubernur sedang tidak ada di Babel, karena beliau sedang melaksanakan ibadah umrah di Mekkah," katanya pula.
Baca juga: Babel terapkan kartu BBM subsidi di 50 pulau kecil

Menurut dia, dalam mengatasi masalah pembatasan pembelian solar bersubsidi ini, pemerintah provinsi harus menaikkan atau menambah pembelian BBM ini dari 20 liter menjadi berapa banyak kebutuhan masyarakat.

"Kami sudah berkompromi dengan Wagub untuk menaikkan pembelian solar menggunakan fuel card ini, dengan harapan dapat mengatasi masalah yang ditimbulkan dari kebijakan fuel card ini," katanya lagi.
Baca juga: Pemprov Babel akan berlakukan "fuel card" pertanian

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019