Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Riau AKBP Wawan Setiawan, di Pekanbaru, Selasa, mengatakan kedua tersangka yang diketahui warga asal Sumatera Utara itu berinisial HR dan RS. "Kedua tersangka kami tahan," katanya pula.
Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua tersangka pelaku penyelundupan 6.000 ekor belangkas, sejenis satwa laut yang dilindungi negara, dan akan diselundupkan ke Malaysia.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Riau AKBP Wawan Setiawan, di Pekanbaru, Selasa, mengatakan kedua tersangka yang diketahui warga asal Sumatera Utara itu berinisial HR dan RS. "Kedua tersangka kami tahan," katanya pula.

Saat ini, ribuan ekor bangkai belangkas yang merupakan hasil pengungkapan Tim Direktorat Polisi Perairan Polda Riau itu, telah dimusnahkan dengan cara dikubur di Kompleks Perkantoran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Ia menjelaskan saat pengungkapan itu, pihaknya menemukan sedikitnya 6.000 ekor belangkas. Namun, tidak semua dari belangkas itu dalam kondisi mati. Beberapa di antaranya masih hidup dan akan segera dilepasliarkan.

Dia menuturkan belangkas yang disita di daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada akhir pekan kemarin itu, dibawa dua tersangka HR dan RS dengan menggunakan truk Colt Diesel BM 9245 LP.

Menurut kedua tersangka, belangkas diambil dari Aceh dan sebagian dari Pantai Labu, Provinsi Sumatera Utara. Satwa itu dibawa ke Malaysia melalui Provinsi Riau. "Jadi di sini hanya lewat," kata Wawan.

Ketika pemusnahan, karung-karung berisi belangkas dibuka. Belangkas yang masih hidup disisihkan agar bisa dikembalikan ke habitatnya.

Kabid Teknis BBKSDA Riau, Mahfud menyebutkan keberadaan belangkas sangat dibutuhkan untuk menjaga laut. Belangkas dapat membersihkan kotoran laut.

Belangkas atau Suku Limulidae mencakup jenis hewan beruas (Artropoda) yang menghuni perairan dangkal di wilayah air payau kawasan mangrove.

"Belangkas dilindungi karena berfungsi menetralisir pencemaran yang ada di laut. Bila tidak ada, laut akan kotor," kata Mahfud.
Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan 1.500 belangkas ke Malaysia

Selain membersihkan air laut, belangkas juga memakan kotoran dan dibutuhkan untuk membantu menyembuhkan penyakit. Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut Nomor 12/KPTS/II/1987.

Di luar negeri, biasanya belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Satu kilogramnya dihargai Rp150 ribu sampai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.

Sebelumnya, pada Oktober 2019 lalu, Polda Riau juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 ekor belangkas di Kabupaten Rokan Hilir.

Belangkas yang disita dalam kondisi mati dan disimpan dalam keadaan beku di 15 kotak fiber itu, rencananya akan dikirim ke Malaysia.

Satwa itu diduga kuat dikumpulkan pelaku dari wilayah perairan Rokan Hilir selama ini memang garis pantai dan perairan dangkalnya sebagai habitat hidup belangkas.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019