Jakarta (ANTARA) - Keluarga korban penganiayaan terhadap HT alias Ko Ahuang (64) sudah melaporkan kasus itu ke Kepolisian.

"Hari ini, Selasa (17/12), adik korban sudah melaporkan ke Polsek Penjaringan dan telah diambil keterangan," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifai di Mapolres Jakarta Utara, Selasa malam.

Imam menjelaskan awalnya pihak keluarga korban masih ragu membuat laporan karena ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun setelah video tersebut tersebar, adik korban secara resmi membuat laporan polisi.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku M yang diduga mengalami stres berat atau indikasi adanya gangguan jiwa. Polisi mengarahkan pelaku dibawa ke RS Jiwa di Grogol, Jakarta Barat.

Pihak rumah sakit menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, stres atau yang lainnya.

Baca juga: Polisi tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan penganiaya suami stroke
Baca juga: Polisi telusuri status pernikahan pelaku dan korban penganiayaan


Imam menyatakan jika nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan pelaku menderita atau ada indikasi gangguan jiwa maka tidak bisa dikenakan unsur pidana.

"Hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa sangat penting, karena akan menentukan status pelaku," ujar Kapolsek.

Sebuah video beredar dan menjadi perbincangan warganet. Seorang perempuan yang diduga pelaku menganiaya lelaki yang terlihat stroke.

Pelaku juga sempat menyebutkan kompensasi Rp1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya. Dalam video itu, pelaku meminta agar ada orang yang bisa menjaga laki-laki itu.

Di bagian akhir video, pelaku mendekati korban dan memukulnya berkali-kali dengan walker. Korban tampak kesakitan, namun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya meraung kesakitan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019