Batam (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam menggagalkan penyelundupan 100 ton solar bersubsidi ke luar negeri. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BBKLI) BC Batam, Heru Setioko, di Batam, Selasa, mengatakan bahwa atas upaya penyelundupan tersebut negara dirugikan sekitar Rp1 miliar. "Karena itu minyak subsidi," katanya. Kapal patroli BC.1501 Batam menghentikan KM Duta Perdana yang membawa solar ke luar negeri tanpa dokumen resmi itu di perairan Tanjung Sengkuang. Solar yang dibawa KM Duta Perdana dari Pantai Sres, kawasan Pelabuhan Kargio Internasional Batuampar, Batam, itu hendak dijual ke negara jiran di perairan lintas negara itu. Namun, BC belum memastikan asal solar subsidi. "Ini masih penyelidikan awal," katanya. Bersama solar, BC juga menahan nahkoda KM Duta Perdana RS dan empat ABK. Sebelumnya, Sabtu (18/10), Kepolisian Daeah Kepulauan Riau juga menggagalkan upaya penyelundupan solar. Namun, Heru belum memastikan keterkaitan upaya penyelundupan yang juga dilakukan pada hari yang sama. "Masih kami selidiki," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008