Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripudin berpendapat, produk hukum daerah atau peraturan daerah (Perda) harus siap menghadapi Omnibus Law yaitu undang-undang dengan materi yang mengandung multisektor.

"Undang Undang (UU) dengan materi mengandung multisektor itu nanti dapat merivisi, bahkan mencabut ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk Perda," ujarnya kepada Antara Kalsel di Banjarmasin, Rabu

"Rancangan Undang Undang (RUU) dengan materi mengandung multisektor atau Omnibus Law tersebut kini sedang dalam pembahasan DPR RI," lanjut politikus muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang bergelar sarjana ekonomi itu.

Ia menjelaskan, penerapan Omnibus Law itu sendiri bertujuan menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih, baik pada tataran peraturan perundang-undangan di bawah UU sampai peraturan pemerintah daerah di bawahnya.

Baca juga: Ketua DPR RI tunggu Surpres Omnibus Law

Menurut dia, penerapan Omnibus Law bagi pemerintah pusat sebagai bentuk upaya percepatan penyelesaian, penyelarasan dan guna memperkuat perekonomian nasional.

"Oleh sebab itu, sepatutnya pemerintah daerah (Pemda) harus mendukung lompatan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.

Bang Din (panggilan akrab lain terhadap Syaripudin) menambahkan, substansi Omnibus Law sendiri pada sektor ekonomi mencakup investasi, perpajakan dan usaha kecil menengah (UKM) sebagai fokus utama juga berkaitan dengan Pemda khususnya pada perizinan di daerah.

Karena itu pula, mantan anggota DPRD Tanbu tersebut mengharapkan, agar Pemda dalam hal ini pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel melalui Biro Hukum dapat melakukan inventarisasi Perda baik yang berkenaan apa yang sedang dirancang dan dibahas pemerintah pusat.

"Inventarisasi Perda itu penting, agar ke depan ketika RUU Omnibus Law disahkan, Pemprov dan DPRD Kalsel dengan segala kemungkinan sudah siap melakukan deregulasi Perda," demikian Bang Din.

Baca juga: Puan: DPR-Pemerintah perlu 'refocusing' prioritas Prolegnas

Baca juga: DPR tunggu Surpres terkait Omnibus Law

Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019