Mamuju (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat berhasil menggagalkan pengiriman setengah kilogram sabu-sabu dari Malaysia.

Kepala BNN Provinsi Sulbar Birgjen Polisi Kenedy, Rabu mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu berlangsung di jalan poros Kabupaten Pinrang-Polewali Mandar, pada Selasa (17/12) sekitar pukul 12.00 WIita.

Selain menyita 11 paket sabu-sabu seberat 550 gram, pada pengungkapan itu kata Kenedy, tim BNN Sulbar yang dibantu BNN Kabupaten Polewali Mandar dan personel Polsek Binuang berhasil menangap dua orang diduga kurir, yakni EM (26) buruh harian, warga Rappogading Utara, Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian dan AN (42) warga BTN Puri REA Indah Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.

Barang bukti lain yang disita lanjutnya, yakni satu buah cooler box, dua unit telepon genggam dan satu unit mobil.

Baca juga: Tiga IRT diamankan bawa sabu 3,7 kg dari Malaysia

Kenedy mengatakan, pengungkapan pengiriman sabu-sabu itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa menjelang perayaan malam tahun baru akan ada narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk ke Sulbar.

Dari informasi tersebut lanjutnya, tim Bidang Pemberantasan BNN Sulbar dibantu tim pemberantasan BNN Polewali Mandar melakukan penyelidikan mendalam dan diperoleh informasi barang tersebut akan masuk melalui jalur laut di Pelabuhan Parepare Sulawesi Selatan kemudian dibawa ke Polewali Mandar melalui jalur darat.

Dari informasi itulah tambahnya, tim BNN Provinsi Sulbar dan Kabupaten Polewali Mandar dibantu personel Polsek Binuang melakukan pemeriksaan pada setiap kendaraan dari arah Sulsel yang melintas di perbatasan Sulbar.

"Pada pemeriksaan di salah satu mobil itulah tim menemukan cooler box yang mencurigakan. Saat dibuka, ternyata di dalam cooler box yang berisi gula, susu dan kopi itu, juga ditemukan 11 paket berukuran sedang berisi kristal putih diduga sebagai sabu-sabu," terang Kenedy.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui jalur laut," tambahnya.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu kata Kenedy, saat ini masih diperiksa intensif di Kantor BNN Provinsi Sulbar.

"Keduanya telah kami tetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tegas Kenedy.

Baca juga: Bareskrim tangkap empat kurir pembawa 37 kg sabu-sabu dari Malaysia

Baca juga: BNNP Jatim sita 4,1 kilogram sabu dari penumpang bus antarprovinsi

Pewarta: Amirullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019