Surabaya (ANTARA) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyoroti masih banyak pengembang perumahan mengabaikan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 14 Tahun 2016 terkait penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii, di Surabaya, Rabu, mengatakan pada saat rapat dengar pendapat beberapa hari lalu disebutkan masih banyak fasum dan fasos yang semula dijanjikan pengembang, dalam perjalanannya justru dihilangkan atau bahkan dijual kembali oleh pihak pengembang.

Baca juga: Pemkot-Kemenkumham harus duduk bareng bahas fasos dan fasum

"Anehnya, pemkot justru membiarkan perubahan 'site plan' (rencana tapak) tersebut, bahkan cenderung menyetujui," katanya.

Padahal, kata dia, perubahan "site plan" yang menyangkut fasum dan fasos dalam Perwali Surabaya 14/2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemerintah Daerah, harus mendapat persetujuan paling tidak 2/3 warga.

Baca juga: 90 persen pengembang perumahan Bekasi tak serahkan fasos-fasum

Namun, kata politikus NasDem itu, faktanya banyak pengembang perumahan yang seenaknya menghilangkan fasum dan fasos dengan mengubah "site plan".

"Ini sangat merugikan masyarakat, terutama para konsumen. Kondisi seperti ini banyak dan dibiarkan terjadi sejak lama. Padahal mereka membeli hunian berdasar promosi yang di dalamnya menawarkan fasum dan fasos," ujarnya.

Baca juga: DPRD sarankan DKI kelola parkir fasum dan fasos

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam dengar pendapat juga diungkapkan susahnya pihak pengembang yang sudah lama berdiri menyerahkan fasum dan fasos ke pihak Pemkot Surabaya lantaran banyak sekali persyaratan.

Padahal, kata dia, dengan tidak diserahkanya fasum dan fasos, maka pengembang harus terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini seperti diungkap pengembang Sinar Galaksi di Jalan Kertajaya dalam dengar pendapat.

Menurut Imam, apabila fasum dan fasos sudah saatnya diserahkan, maka Pemkot Surabaya tidak semestinya mempersulit. "Bisa dibayangkan biayanya fasum dan fasos perumahan besar seperti itu tetap dikelola pengembang. Padahal rumah-rumah di situ sudah terjual semua, kan perumahan lama itu," ujarnya.

Untuk itu, Imam mengatakan ke depan Komisi A akan memanggil para pengembang perumahan terkait penyediaan fasum dan fasos. "Masyarakat yang merasa dirugikan tinggal lapor, nanti kita tindaklanjuti," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya Robben Rico sebelumnya mengatakan bisa memaklumi dan pihaknya menjamin tidak ada luasan fasum dan fasos yang hilang.

"Itu prinsip, tidak akan ada fasum dan fasos yang hilang. Paling nanti pindah posisi. Tadinya di tengah bergeser ke pinggir," kata Robben.
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019