Dumai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Provinsi Riau, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara bidang pidana umum dan khusus periode Mei-Desember 2019 dengan cara dilarutkan dalam air dan dibakar, Rabu.

Kepala Kejari Dumai Mat Perang Yusuf di Dumai menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat kekuatan hukum tetap terkait perkara pidana umum penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, kehutanan, lingkungan hidup, pangan, pelayaran, pencurian, perlindungan anak, kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya.

Sedangkan barang bukti tindak pidana khusus yang dimusnahkan ialah terkait kepabeanan seperti produk makanan minuman berupa milo, permen hacks, kuaci hitam, sosis babi, asinan, pasta gigi dan lain lain.

"Karena sudah mendapat kekuatan hukum tetap maka barang bukti perkara pidana umum dan khusus ini dapat dilakukan pemusnahan," kata Kajari Mat Perang Yusuf.

Dijelaskan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan, dan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Jumlah narkotika yang dijadikan sebagai barang bukti persidangan dan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke dalam parit atau selokan, terdiri 3,48 gram sabu-sabu, pil ekstasi seberat 21,26 gram.

"Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan saat penyidikan, dan pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibakar," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Dumai sepanjang Januari hingga Juli 2019 sudah menangani 233 perkara hingga ke penuntutan dari 243 perkara yang diterima, dan sebagian besar terkait kasus narkotika sebanyak 83 perkara.

"Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur berlaku dan sejauh ini kita berkoordinasi baik dengan kepolisian dalam penyelesaian perkara," ujar Kajari.

Dijelaskannya, selain menangani perkara narkotika, Kejari Dumai juga memproses pelaku pidana umum yang terlibat dalam perkara orang harta benda, penggelapan, penganiayaan, kebakaran lahan, perlindungan anak dan perempuan serta lainnya.

Sedangkan, di sepanjang tahun 2018 lalu, Seksi Pidana Umum Kejari Dumai menerima sebanyak 813 perkara dengan 736 perkara sudah disidangkan hingga ke penuntutan dan 77 perkara belum ada perkembangan dari kepolisian.

Baca juga: Kemendag musnahkan ribuan barang impor ilegal, total Rp15 miliar

Baca juga: BNNP Sulsel musnahkan 11 kilogram narkoba

Baca juga: BI Maluku Utara musnahkan uang lusuh Rp358 miliar lebih

Baca juga: 28.761 lembar uang palsu dimusnahkan

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019