Menurut JPU Nur Azizah, uang yang diberikan kepada dua mantan orang nomor satu di masing-masing kejaksaan tersebut berasal dari pemberian Alvin Suherman kepada Kusnin dalam kaitan pengurusan perkara kepabeanan bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Su
Semarang (ANTARA) - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji disebut ikut menerima uang suap yang diberikan oleh Alvin Suherman, pengacara yang menangani perkara tindak pidana kepabeanan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Kusnin, mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng didakwa terima suap dari pengacara

Menurut JPU Nur Azizah, uang yang diberikan kepada dua mantan orang nomor satu di masing-masing kejaksaan tersebut berasal dari pemberian Alvin Suherman kepada Kusnin dalam kaitan pengurusan perkara kepabeanan bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma.

Mantan Kajati Sadiman disebut memperoleh 100 ribu dolar Singapura berdasarkan hasil kesepakatan antara terdakwa Kusnin dan Kajari Dwi Samuji.

Sedangkan Dwi Samuji total menerima 101 ribu dolar Singapura yang berasal dari uang suap tersebut.

Adapun rincian pemberian uang tersebut masing-masing untuk keperluan pengajuan tahanan kota terhadap Surya Sudharma serta keringanan dalam rencana tuntutan atas perkara pidana kepabeanan tersebut.

Alvin Suherman memberikan 50 ribu dolar Singapura kepada Kusnin sebagai ucapan terima kasih atas dikabulkannya permohonan tahanan kota terhadap kliennya Surya Sudharma.
Baca juga: Pengacara dituntut 3 tahun penjara karena suap Aspidum dan Aspidsus

Uang tersebut, kata dia, kemudian diperintahkan oleh terdakwa Kusnin kepada Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng Rustam Effendi untuk diserahkan kepada Kajari Dwi Samuji.

"Rustam Effendi kemudian menemui Dwi Samuji di ruang kerjanya dan menyerahkan 50 ribu dolar Singapura tersebut," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sulistyono tersebut.

Kemudian, lanjut dia, Dwi Samuji mengambil 28 ribu dolar Singapura dan menyerahkan sisanya kepada Rustam Effendi untuk dikembalikan kepada terdakwa Kusnin.

Pada pemberian kedua Alvin Suherman sebesar 244 ribu dolar Singapura yang berkaitan dengan rencana penuntutan terhadap Surya Sudharma, kata dia, Dwi Samuji memperoleh bagian 73 ribu dolar Singapura.

Pembagian uang yang juga membahas pemberian untuk Kajati Sadiman tersebut dilakukan di ruang kerja terdakwa Kusnin di kantor Kejati Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang.
Baca juga: Advokat didakwa suap Aspdisus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Dalam perkara ini, mantan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin didakwa menerima suap 294 ribu dolar Singapura dari Alvin Suherman.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019