Pelaku diduga mengidap kelainan jiwa
Jakarta (ANTARA) - Polisi menyebut HT alias Ko Ahuang (64), yang dipukuli dengan walker oleh M (34) yang tidak lain adalah istrinya sendiri, hanya perlu berobat jalan.

"Berobat jalan, tidak sampai dirawat," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Komisaria Polisi Mustakim, saat dikonfirmasi, Rabu

Dijelaskan Mustakim, M dinikahi secara siri oleh korban yang berinisial HT pada 2014 lalu. Dari pernikahan ini mereka dikaruniai seorang anak yang masih berumur satu tahun.

"Istri pertama sudah cerai, sekarang istri kedua," tutur Mustakim.

Kejadian penganiayaan itu diketahui terjadi pada 11 Desember 2019 dan baru diketahui belakangan setelah video aksi pemukulan itu viral di media sosial.

Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bahwa benar kejadian penganiayaan itu. Di waktu bersamaan polisi kemudian mengantar pelaku ke rumah sakit jiwa karena diduga ada gangguan mental.

Mustakim mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Grogol guna menentukan tindak lanjut kasus ini.

Pihak rumah sakit menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau stres atau lainnya.

Baca juga: Wanita penganiaya suami di Jakarta Utara adalah istri kedua korban

Baca juga: Polisi selidiki bangunan ambruk di PIK

Baca juga: Polisi tahan pria yang telah aniaya ART selama sembilan tahun


Sebuah video beredar dan menjadi perbincangan warganet. Di video itu, seorang perempuan yang diduga menganiaya lelaki yang terlihat sedang stroke.

Pelaku juga sempat menyebutkan permintaan kompensasi Rp1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya. Dalam video itu, pelaku meminta agar ada orang yang bisa menjaga laki-laki itu.

Di bagian akhir video, pelaku mendekati korban dan memukulnya berkali-kali dengan walker. Korban tampak kesakitan, namun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya meraung kesakitan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019