berdasarkan Permenhub tersebut pembatasan operasional bagi mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, tern
Bandung (ANTARA) - Dinas Perhubungan Jawa Barat  memberlakukan pembatasan kendaraan di jalan nasional dan jalan provinsi terkait dengan momentum libur Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yakni pada 20-21 Desember 2019 dan 31 Desember 2019-1 Januari 2020.

Pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Kamis, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari mengatakan pembatasan kendaraan tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Permenhub Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Hery mengatakan dalam Permenhub itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas operasional mobil barang berupa larangan operasional terhadap mobil barang dengan sumbu tiga tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir dan/ atau batu, bahan tambang atau bahan bangunan.

Baca juga: Volume kendaraan di Jabar meningkat 40 persen saat libur Natal

Pembatasan operasional kendaraan berat tersebut berlaku pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00.

Kemudian pada  25 Desember 2019 berlaku mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 dan pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00.

Dia mengatakan untuk pembatasan pada  20 Desember pukul 00.00 hingga  21 pukul 24.00 berlaku di Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jalan Nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

"Untuk pembatasan kendaraan pada  25 Desember 2019 mulai pukul 00.00 sampai pukul 24.00 Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pada 31 Desember pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari pukul 24.00 WIB Jalan Tol Jakarta- Bogor- Ciawi, Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi," kata dia.

Akan tetapi, kata dia, berdasarkan Permenhub tersebut pembatasan operasional bagi mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang. Selain itu, barang pokok terdiri ataş beras, tepung terigu.

Baca juga: Kemenhub buka Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru, ini fungsinya

"Untuk kendaraan barang yang mengangkut sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut," kata dia.

Pihaknya juga mengingatkan untuk pengusaha kendaraan berat untuk tidak melanggar pembatasan selama angkutan selama Nataru tersebut.

Selain itu, lanjut dia, Dishub Jawa Barat juga akan segera menentukan teknis pengawasan di lapangan dengan petugas kepolisian.
 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019