ugas dan kewenangan Komnas Perempuan telah memperkuat pengetahuan publik tentang kekerasan terhadap perempuan serta ikut menciptakan instrumen pencegahan kekerasan dan mengembangkan sistem pemulihan bagi korban
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, hingga saat ini pemerintah tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan kaum perempuan.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024 yang menempatkan kesetaraan gender menjadi salah satu isu strategis," kata Mahfud saat memberi sambutan dalam acara Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan 2015-2019 di Jakarta, Kamis.

Komitmen tersebut juga salah satunya didokumentasikan dalam Perpres No. 5/2005 yang memberi mandat khusus untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM bagi perempuan.

Baca juga: Kemen-PPPA 2020 ada rumah perlindungan pekerja perempuan

Dukungan terhadap perempuan, lanjut dia, juga diberikan negara dengan membentuk Komnas Perempuan sebagai lembaga yang setara dengan lembaga negara lain yang memiliki peran untuk mendorong kebijakan dan sistem untuk pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan penanganan korban kekerasan perempuan.

"Tugas dan kewenangan Komnas Perempuan telah memperkuat pengetahuan publik tentang kekerasan terhadap perempuan serta ikut menciptakan instrumen pencegahan kekerasan dan mengembangkan sistem pemulihan bagi korban," kata Mahfud.

Sepanjang 20 tahun reformasi, jelas dia, sejumlah langkah maju utuk menghapus kekerasan terhadap perempuan telah dicapai diantaranya lahirnya rencana aksi nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada Tahun 2000.

Kemudian, ada UU penghapusan KDRT pada Tahun 2004, UU penghapusan tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2007 serta UU partai politik pada tahun 2008 sudah memberikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD sebagai bentuk afirmasi.

Baca juga: Pemerintah bentuk RP3 untuk lindungi perempuan pekerja

Selain itu, kata Mahfud, ada Inpres No. 9/2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan dan peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan lainnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah tidak membeda-bedakan antara kaum laki-laki dan perempuan karena sesuai amanat konstitusi kedudukan antara laki-laki dan petemydi mata negara adalah sama.

"Ini sesuai dengan Sila Ke-5 Pancasila yang menyatakan tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Ela Nuryamah akan perjuangkan isu perlindungan perempuan di parlemen

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019