Mereka dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020
Bekasi (ANTARA) -
Kendaraan bersumbu lebih dari tiga akan dilarang melintas di beberapa ruas tol maupun jalan arteri selama lima hari pada saat berlakunya libur Natal dan Tahun Baru 2020, ujar otoritas terkait.
 
"Kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu, ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020," kata Operation and Maintanace PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti, di Bekasi, Kamis.
 
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui aturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjaga suasana kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: 911.000 kendaraan diprediksi tinggalkan Jakarta saat libur akhir tahun
 
Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian.
 
"Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," katanya.
 
Jasa Marga selaku operator jalan tol juga memberlakukan penundaan pengerjaan proyek infrastruktur yang sedang berjalan mulai Jumat (20/12).

Baca juga: Jasa Marga prediksi kendaraan lalui Tol Ngawi-Kertosono naik 15 persen
 
"Kalau di internal Jasa Marga diaturnya di tanggal 20 Desember 2019 seluruh proyek di jalan tol dihentikan sampai dengan 2 Januari 2020," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019