belum lagi dihitung kerugian negara dari aspek kesehatan, pendidikan dan lain-lain
Jambi (ANTARA) - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan ekosistem yang terjadi di Provinsi Jambi mencapai Rp17 triliun lebih.

“Potensi kerugian Negara karena rusaknya ekosistem tersebut disebabkan oleh beberapa aktifitas perusakan lingkungan, diantaranya kegiatan illegal drilling, illegal logging, serta dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas oenambangan emas tanpa izin (PETI),” kata Direktur KKI WARSI Rudi Syaf di Jambi, Kamis.

Kerugian negara terbesar disumbang dari rusaknya ekosistem akibat karhutla dimana jika dihitung dari nilai ekologis, kerusakan ekosistem itu mencapai Rp12 triliun, karena luasan lahan yang terbakar akibat karhutla tersebut mencapai 157.137 hektare.

Aktifitas PETI yang tersebar di enam kabupaten di Provinsi Jambi turut menyebabkan kerusakan ekosistem yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.

Baca juga: Walhi Jambi sebut bencana karhula 2019 masuk kategori parah
Baca juga: Polda Jambi tangani 12 perusahaan perkebunan terlibat karhutla


Kerugian negara akibat kegiatan PETI tersebut tidak hanya dari segi ekonomi, namun kerugian yang diterima oleh masyarakat justru lebih besar. Karena aktifitas PETI tersebut sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang menyebabkan lingkungan tidak lagi nyaman untuk ditempati. Luasan bukaan PETI di Provinsi Jambi pada tahun 2019 ini mencapai 33.832 hektare.

“Selain itu, digunakannya bahan-bahan yang berbahaya seperti merkuri dalam efektifitas PETI dapat membahayakan makhluk hidup yang ada di sekitarnya, termasuk manusia,” kata Rudi Syaf.

Maraknya aktivitas illegal drilling itu turut menyebabkan kerusakan ekosistem yang menyebabkan kerugian mencapai Rp2 triliun.

Dimana kerusakan lahan akibat aktivitas PETI yang terjadi di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun tersebut mencapai 255 hektare. Selain itu, anak-anak sungai yang ada di sekitar kawasan illegal drilling turut tercemar, yang berdampak terhadap keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.

Baca juga: Polisi ringkus bos penadah emas hasil tambang ilegal
Baca juga: Penambangan liar ancam tahura jambi


Sementara itu, aktivitas illegal logging di Provinsi Jambi masih marak terjadi. Dari pantauan KKI Warsi, ada 4.000 meter kubik kayu ilegal yang diduga berasal dari pembalakan liar yang terjadi di sekitar hutan perbatasan Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan. Kerugian negara akibat dari aktifitas  tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Total potensi kerugian negara akibat dari rentetan kejadian tersebut diperkirakan lebih dari Rp17 triliun. Angka tersebut hampir empat kali lipat dari jumlah APBD Provinsi Jambi pada tahun 2019 yang berada di angka Rp4,5 triliun.

“Kerugian negara yang kita hitung tersebut secara ekologis, belum lagi dihitung kerugian negara dari aspek kesehatan, pendidikan dan lain-lain, seperti beberapa maskapai penerbangan yang gagal mendarat akibat asap dari karhutla, jika dihitung secara keseluruhan kerugian negara tersebut lebih dari Rp17 triliun,” kata Rudi Syah.

Baca juga: Warga tolak penertiban tambang minyak ilegal
Baca juga: Polri tangkap bos pembalakan liar di Jambi
Baca juga: Pembalakan Liar Masih Berlangsung di Taman Nasional Jambi


 

 

 

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019