Pajak itu tulang punggung penerimaan negara, 70 persen di antaranya berasal dari pajak.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta ada diskresi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan digitalisasi integrasi data perpajakan khususnya dari seluruh BUMN di Tanah Air.

"Kalau bisa semua BUMN tidak hanya Pertamina karena basisnya adalah transparansi," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo ketika memberikan sambutan dalam digitalisasi integrasi data perpajakan Pertamina dengan DJP di Jakarta, Kamis.

Ia mengharapkan BUMN di Tanah Air menjadi contoh integrasi data perpajakan secara digital dengan Ditjen Pajak karena perusahaan-perusahaan pelat merah merupakan institusi negara.

Ditjen Pajak mengatakan dengan integrasi data perpajakan dengan DJP secara digital, diharapkan membangun paradigma baru untuk kepatuhan sukarela yang kolaboratif. Dengan begitu,  basis data penerimaan pajak bisa lebih luas.

"Pajak itu tulang punggung penerimaan negara, 70 persen di antaranya berasal dari pajak," ucapnya.

Baca juga: Wamenkeu sebut insentif pajak sektor properti perlu dikaji ulang

Dia mengharapkan dalam lima tahun ke depan seluruh data perpajakan BUMN sudah terintegrasi dengan Ditjen Pajak.

Nanti, data perpajakan dari BUMN bisa dikelompokkan berdasarkan satu model transaksi seperti BUMN dari perbankan, farmasi hingga pelabuhan.

Dengan integrasi data pajak secara digital, Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan yakni memperluas basis pajak hingga mengurangi biaya pegawai untuk mengumpulkan data.

Pertamina, kata dia, merupakan BUMN yang pertama kali melakukan integrasi data perpajakan yang prosesnya dimulai tahun 2017.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan selain dari sisi pemerintah, BUMN ini juga mendapatkan keuntungan di antaranya mengurangi kesalahan penerapan aturan pajak bahkan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dilaporkan.

Selain itu, lanjut dia, menghindari biaya akibat terlambat membayar atau kekurangan bayar pajak dan adanya kepastian hukum.

"Benefit lainnya menutup celah negosiasi yang bisa jadi mengarah ke tipikor (tindak pidana korupsi)," katanya.
Baca juga: Anggota DPR soroti realisasi penerimaan perpajakan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019