Baturaja (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyosialisasikan tahapan Pilkada 2020 dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan instansi terkait, mulai dari camat, kepala dinas, pengurus partai politik, ormas dan pihak kepolisian wilayah setempat.

"Hari ini kami mulai menyosialisasikan seluruh tahapan pilkada mulai dari perekrutan badan ad hok sampai pelantikan pasangan calon (paslon) terpilih pada 2020 mendatang," ungkap Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Kamis.

Naning menjelaskan, khusus untuk paslon dari jalur independen, KPU OKU menyosialisasikan tentang proses dan tata cara untuk mendapatkan tiket bertarung pada Pilkada 2020 nanti.

"Salah satunya soal syarat dukungan yang wajib dipenuhi oleh setiap paslon independen," katanya.

Pada sosialisasi ini, kata dia, pihaknya menjelaskan tentang mekanisme yang harus dilewati paslon independen agar bisa mendapat tiket untuk ikut berkompetisi memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati OKU pada Pilkada 2020.

Mekanisme itu antara lain yaitu setiap paslon independen yang sudah mengumpulkan KTP dukungan sesuai jumlah yang ditentukan KPU, maka wajib menginput seluruh data pendukungnya dalam sistem yang telah disiapkan.

Melalui penginputan yang sistemnya terhubung ke KPU RI itu, kata Naning, setiap data pendukung paslon independen akan dimasukkan satu persatu mulai dari nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Jika nanti ada KTP atau NIK ganda, maka sistem secara otomatis akan menolak data yang dimasukkan. Hal ini tentu saja mempermudah tugas KPU dalam melakukan verifikasi data pendukung paslon independen," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya secara manual juga akan menugaskan anggota PPS untuk melakukan verifikasi terhadap data KTP dukungan yang dilampirkan paslon independen.

"Nanti data itu akan diplenokan ditingkat KPPS. Begitu juga tingkat kecamatan akan diverifikasi dan dilakukan pleno oleh PPK. Baru data manual dimasukkan ke KPU OKU," tegasnya.

Jika data yang dimasukkan tim pendukung paslon independen itu tidak memenuhi syarat, maka KPU OKU akan memberikan waktu selama sepekan untuk memperbaikinya.

Jika sudah lolos administrasi, lanjut Naning, paslon independen akan mengikuti serangkaian tes lainnya mulai dari tes kesehatan yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta psikotes.

"Kalau semua tahapan tersebut sudah berhasil dilewati, maka paslon independen yang mendaftar baru bisa mendapatkan tiket untuk bertarung pada Pilkada OKU Juni 2020," ujarnya.

Baca juga: DPRD OKU nilai Pilkada 2020 dipilih dewan sulit terwujud

Baca juga: Pilkada di tujuh kabupaten Sumsel dinilai kurang sosialisasi

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019