Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 1.100 personel gabungan akan mengamankan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dalam Operasi Lilin Semeru yang berlangsung selama 10 hari sejak 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.

"Kami siagakan 1.100 personel gabungan yang akan ditempatkan di beberapa titik keramaian, sejumlah gereja dan objek wisata di Jember," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat gelar apel pasukan di alun-alun Jember, Kamis.

Baca juga: Kapolri tekankan peran aktif komponen masyarakat amankan Natal

Baca juga: 3.187 personel gabungan kawal Natal-Tahun Baru di Sultra

Baca juga: Panglima TNI: Bangga generasi muda Indonesia perhatiannya pada Natal


Dalam mengamankan Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, Polres Jember siap bersinergi dengan stakeholder terkait untuk menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan menerapkan strategi yang tepat guna dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan.

"Kami juga akan mendirikan pos yang terdiri dari dari 3 pos pengamanan, 2 pos pelayanan dan 1 pos terpadu di sejumlah titik untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, enam pos yang didirikan tersebut untuk memberikan rasa aman, tenang, dan nyaman kepada warga yang sedang merayakan Natal dan juga masyarakat yang menikmati liburan di Kabupaten Jember.

Ia menghimbau warga Jember yang akan merayakan malam pergantian Tahun Baru 2020 agar menghindari aktifitas yang tidak bermanfaat, hura- hura dan bersifat hedonis.

"Tentunya kami bisa mengarahkan empati pada kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan karena masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan dan uluran tangan," katanya.

Usai gelar apel pasukan, Polres Jember melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam rangka operasi kepolisian terpusat Lilin Semeru 2019 yang dihadiri forum pimpinan komunikasi daerah, tokoh agam, dan organisasi masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6.000 botol minuman keras dari berbagai merk dan untuk narkoba yang dimusnahkan sebanyak 237 gram sabu-sabu, 430 gram tembakau gorilla, 30 butir ekstasi dan 7.026 butir obat keras berbahaya.

Baca juga: Ombudsman sarankan Bupati Dharmasraya mediasi dugaan pelarangan Natal

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019