Kota Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Inspektorat Kota Pekanbaru segera menerapkan sebuah sistem pelaporan dan pengaduan berbasis android terkait temuan berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkup pemerintah kota itu.

"Sistem pelaporan dan pengaduan berbasis android ini bernama WBS (Whistle blowing System) yang pertama kali diterapkan oleh KPK itu, sudah selesai dan segera diuji coba pada tahun 2020," kata Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuwir, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Syamsuwir, sistem WBS ini merupakan sebuah aplikasi dengan sistem berbasis internet yang akan memudahkan masyarakat untuk melaporkan tindakan pejabat atau ASN di lingkungan Kota Pekanbaru yang terindikasi melakukan penyimpangan.

Aplikasi WBS, katanya, menjadi salah satu program baru dibuat dengan bekerja sama melalui pemerintah Kota Bandung yang lebih dahulu meluncurkan aplikasi tersebut. Pada Januari 2020 sistem ini diujicobakan dan Februari 2020 sudah bisa diterapkan.

"Melalui aplikasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi kinerja ASN, dan keberadaan aplikasi ini bisa mendorong kinerja penjabat menjadi lebih baik lagi," katanya.

Semoga aplikasi ini, katanya, bermanfaat bagi masyarakat dan membuat kinerja ASN di lingkungan Kota Pekanbaru menjadi lebih baik lagi, karena sistem ini ibarat pluit (sebagai peringatan dini) yang akan berbunyi ketika terjadinya perbuatan ASN menyimpang.

Oleh karena itu, katanya, bakal segera diterapkannya aplikasi WBS ini adalah salah satu upaya Inspektorat Pekanbaru untuk membangun budaya yang mengutamakan integritas, profesionalitas, religiusitas, dan semangat reformasi birokrasi dan juga mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).

Selain aplikasi WBS, Inspektorat Pekanbaru juga membuat aplikasi lain yang bernama E-STILA atau elektronik sistem tindak lanjut yang berfungsi untuk mempercepat tindaklanjut dari temuan penyimpangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"E-STILA ini juga dibutuhkan apalagi sekaligus dalam upaya meningkatkan kinerja Inspektorat Pekanbaru baru menjadi lebih efektif sebab pemeriksaan dari adanya temuan penyimpangan di OPD dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan Inspektorat dibutuhkan sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, dan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil, transparan, dan akuntabel harus disikapi dengan serius dan sistematis oleh badan ini. 

Baca juga: Stafsus Angkie Yudistia berencana bikin aplikasi untuk disabilitas

Baca juga: Pemkab Boyolali luncurkan aplikasi "e-Omahkoe" tingkatkan pelayanan

Baca juga: PUPR luncurkan aplikasi SiKasep tingkatkan penyaluran FLPP

Baca juga: Aplikasi tipikor Kejati Jateng diduga dibeli dari uang suap

 

Pewarta: Frislidia
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019