CFD ini merupakan bentuk pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak atau kendaraan bermotor, sehingga diharapkan ada peningkatan kualitas udara yang layak hirup
Surabaya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menegaskan kembali larangan kegiatan Car Free Day (CFD) di delapan lokasi yang digunakan untuk kegiatan yang mengandung unsur suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) maupun kegiatan yang berhubungan dengan kampanye politik, khususnya menjelang Pilkada Surabaya 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Eko Supiadi, di Surabaya, Jumat, mengatakan CFD ini merupakan bentuk pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak atau kendaraan bermotor, sehingga diharapkan ada peningkatan kualitas udara yang layak hirup.

"Selain itu, CFD ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup, sehingga polusi udara bisa terus dicegah," katanya.

Adapun delapan lokasi CFD di Kota Pahlawan yang dimaksud yakni Jalan Raya Darmo, Tunjungan, Jemur Andayani, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto – Jl. Sedap Malam, Ir Soekarno (Merr) dan Jalan Raya Kupang Indah.

"Yang rutin tiap hari Minggu dan biasanya ramai memang di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan," katanya.

Menurut Agus, larangan kampanye di CFD itu diatur dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Pada pasal 4 ayat 1 huruf (i) disebutkan bahwa pelaksanaan HBKB berwenang untuk melarang kegiatan yang mengandung unsur SARA dan kegiatan yang mengandung unsur politik.

"Unsur politik itu meliputi kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang disebarkan secara umum, atau bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Selain itu, larangan kampanye politik di CFD juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/3969/436.8.5/2018 tanggal 7 Mei 2018. Surat edaran itu berisi perilaku menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Dalam surat edaran itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengandung unsur politik dan SARA. Kemudian tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan orasi ajakan yang bersifat menghasut dan unjuk rasa," katanya.

Atas dua dasar itulah, lanjut dia, maka apabila ada warga atau pun komunitas yang melakukan kegiatan yang berbau politik, akan dilakukan pendekatan persuasif. Petugas akan memanggil koordinator acara itu dan akan meminta untuk dihentikan dan tidak diulangi lagi.

"Pasti kami tindak, tentunya dengan persuasif," demikian Agus Eko Supiadi.

Baca juga: DPRD Surabaya usulkan "car free day" diperluas

Baca juga: Surabaya tiadakan jalan bebas kendaraan dua pekan jelang Lebaran



Baca juga: Jalan Tunjungan Surabaya bebas kendaraan roda dua

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019