Secara persentase, 80 persen mendapatkan hak milik,
Batam (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil menyatakan sertifikasi 37 lokasi kampung tua di Kota Batam, Kepulauan Riau akan selesai pada dua tahun ke depan, atau sekitar tahun 2022.

"Kampung tua akan selesaikan dalam 2 tahun ke depan, tuntas semua," kata Menteri ATR saat membagikan sertifikat lahan kepada warga Provinsi Kepri di Batam, Jumat.

Hingga kini, pemerintah baru dapat menerbitkan sekitar 1.406 bidang sertifikat masyarakat di 3 lokasi kampung tua, yaitu Tanjungriau, Tanjunggundap dan Sei Binti.

Menteri mengemukakan, relatif tidak ada masalah dan sengketa lahan di tiga lokasi kampung tua itu, sehingga sertifikasi dapat selesai lebih dini.

Baca juga: Menteri ATR serahkan sertifikat untuk Kampung Tua Batam

Menurut dia, pemerintah hanya dapat menerbitkan sertifikat di atas lahan yang tidak ada masalah.

"Yang selesai yang 'free and clear', Pak Wali sepakat bersama BPN mencari solusi seluruh titik yang belum selesai," ujar dia.

Ia menambahkan, kampung tua sebenarnya adalah tanah masyarakat yang sudah ada sebelum Badan Pengusahaan Batam (dulu bernama Otorita Batam) berdiri.

Baca juga: BP Batam ingin Kampung Tua tetap masuk FTZ

Dan dengan sertifikasi, maka pemerintah mengembalikan hak warga yang telah tinggal di daerah itu sebelum BP Batam berdiri.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama mengatakan, tidak semua warga di Kampung Tua mengantongi sertifikat hak milik.

Warga yang mendirikan rumah di atas perairan, hanya mendapatkan Hak Pakai, sesuai UU Agraria.

"Secara persentase, 80 persen mendapatkan hak milik," kata.

Baca juga: Menteri Sofyan Djalil terima Anugerah Batam Madani 2019

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019