Anda baca pasal 6 UU 19 tahun 2019, tugas pokoknya ada 6, semua kita laksanakan
Jakarta (ANTARA) - Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri menegaskan bahwa tugas lembaga penegak hukum tersebut tetaplah sama meski UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sudah berlaku.

"Tidak ada fokus-fokus kerja begitu, Anda baca pasal 6 UU 19 tahun 2019, tugas pokoknya ada 6, semua kita laksanakan," kata Firli di kompleks istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Firli pada hari ini mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara. Selain Firli, empat orang komisioner KPK 2019-2023 lain yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango juga mengucapkan sumpah jabatan yang sama.

Baca juga: Anggota Dewas dan pimpinan KPK tanda tangani pakta integritas
Baca juga: Presiden Jokowi harap pemberantasan korupsi sistematis lewat Dewas KPK


"Kita evaluasi saja yang mana yang kurang, kita perbaiki, yang mana yang lemah kita perkuat begitu saja, biasa saja, kita bangun KPK lebih baik," tambah Firli.

Pasal 6 UU no 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan tugas KPK adalah (1) tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi; (2) koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik; (3) monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; (4) supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tipikor; (5) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipikor; (6) tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun UU 19/2019 menghilangkan kewenangan pimpinan KPK. Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan.

Baca juga: Presiden diskusi dengan Komisioner dan Dewas KPK 2019-2023
Baca juga: Lima Komisioner KPK ucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi


Terhadap hal tersebut, Firli mengatakan pimpinan KPK tetap bertanggung jawab terhadap semua aktivitas di KPK.

"Tidak ada UU No 19/2019 mengatakan itu, pimpinan KPK bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas ya, seluruh tugas pokok KPK itu pimpinan KPK yang bertanggung jawab," ungkap Firli saat ditanya wartawan mengenai peniadaan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum.

Seusai bicara dengan Presiden Jokowi dan Dewan Pengawas KPK, Firli mengaku bahwa tidak ada pesan khusus dari Presiden.

"Beliau menyampaikan peta besar program nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional, itu yang harus disampaikan, hanya itu. Program kita tetap fokus pemberantasan korupsi," tambah Firli.

Firli bahwa menyebutkan sejumlah target ekonomi pemerintah yang ingin dicapai.

"Beliau (Presiden Jokowi) hanya menyampaikan bagaimana membangun bangsa ini supaya mencapai tujuan nasional yaitu seluruh rakyat Indonesia itu terlindungi, terayomi, Indonesia sejahtera, Indonesia sehat, ekonomi tumbuh, iklim usaha meningkat, investor memberikan kita kemudahan-kemudahan. Andil KPK adalah dalam rangka mewujudkan tujuan negara," ungkap Firli.

Ia pun mengaku sudah bertemu dengan anggota Dewas KPK dan tidak ada masalah di antara mereka.

"Sudah ngobrol, sudah ketemu, tidak ada masalah," ungkap Firli.

Lima orang anggota Dewas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris.

Baca juga: Ketua Dewas KPK: Kami tidak akan campuri teknis perkara
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019