Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Prospera (Australia Indonesia Partnership for Economic Development) menggelar diskusi kemudahan berusaha untuk melakukan sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha guna mewujudkan perbaikan peringkat di Indonesia (Ease of Doing Business/EoDB) ke ranking 50.

Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan leringkat Indonesia dalam indeks EoDB yang disurvei oleh Bank Dunia dalam dua tahun terakhir masih stagnan di posisi 73 dan masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di ASEAN.

"Padahal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga di atas 6 persen dari saat ini flat di angka 5 persen, Indonesia butuh investasi untuk tumbuh lebih besar, di atas 32 persen," katanya dalam diskusi yang digelar di Surabaya, Jumat.

Baca juga: BKPM gandeng Kejaksaan RI beri perlindungan hukum kepada investor

Saat ini, beberapa indikator dalam EoDB seperti Starting a Business, Dealing with Construction Permits, Registering Property, Paying Taxes, Trading Across Borders, dan Enforcing Contract masih memerlukan perbaikan mengingat peringkatnya masih di atas 50.

Padahal, Presiden menargetkan peringkat EoDB Indonesia berada di angka 50-an.

Maka, untuk mendorong perbaikan, pemerintah akan melakukan revisi peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi melalui mekanisme Omnibus Law yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2020.

Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Inpres nomor 7 tahun 2019 yang menugaskan Kepala BKPM untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat EoDB.

Baca juga: BKPM tawarkan proyek pembangunan utilitas Rp9 triliun di Badung Bali

"Saat ini tim pemerintah telah memiliki rencana aksi untuk penerbitan legal basis reform (regulasi) untuk perbaikan pada 11 indikator kemudahan berusaha yang dinilai oleh Bank Dunia dalam rangka penyederhanaan prosedur, pengurangan biaya, dan lamanya waktu yang diperlukan untuk memperoleh izin/layanan publik. Pada indeks EoDB tahun 2021, akan ada tambahan indikator baru yang akan disurvei oleh Bank Dunia yaitu Contracting with Government untuk menilai proses pengadaan proyek oleh pemerintah," ungkapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya M. Taswin yang menyampaikan bahwa seluruh perizinan di Kota Surabaya sudah online dan melalui PTSP.

"Mengurus SIUP hanya perlu waktu satu jam jika perizinan lengkap. Bahkan, Izin Usaha bisa dicetak sendiri melalui sistem online, tidak perlu dicetak oleh DPMPTSP. Pendaftaran izin sekarang sudah bisa melalui smartphone," ujar Taswin.

Dalam acara diskusi itu, selain menyampaikan berbagai perbaikan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah, BKPM juga meminta masukan kepada para pemangku kepentingan terkait hambatan-hambatan di bidang perizinan yang sering ditemui oleh para pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya.

Acara itu dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai firma hukum, notaris, dan konsultan pajak. Turut hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Penyuluhan, perwakilan dari Direktorat Transformasi Proses Bisnis, dan Direktorat Jenderal Pajak.
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019