Banda Aceh (ANTARA) - Mantan Bupati Simeulue, Aceh, Darmili, divonis dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Juandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat. Persidangan berlangsung malam tersebut dipadati pengunjung.

Terdakwa Darmili hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Syahrul Rizal dan Junaidi. Serta hadir jaksa penuntut umum (JPU) Uly Herman, Umar Assegaf, dan Zilzaliana dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa Darmili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Menghukum terdakwa Darmili dengan pidana empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa tersebut bersalah menerima uang Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue," kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan. Serta membayar uang pengganti Rp595 juta.

"Jika uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan memiliki hukuman tetap, maka harta benda terdakwa yang disita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana satu tahun penjara," kata majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Darmili lima tahun penjara dan membayar uang Rp3 miliar lebih.

Terkait dengan uang pengganti, majelis hakim tidak sepakat dengan jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta dipersidangan, uang yang diterima terdakwa dari Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue hanya Rp595 juta.

"Uang tersebut diterima terdakwa dari Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue Yazid dan Ali Uhar. Dan itu bisa dibuktikan di persidangan. Sedangkan aliran dana lainnya tidak bisa dibuktikan," kata majelis hakim.

Uang tersebut diterima terdakwa dalam bentuk penimbunan tanah, pembelian tanah serta dikirim ke rekening bank terdakwa serta rekening atas nama Abussalam dan Cut Madina.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Darmili menegaskan mengajukan banding. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

"Saya merasa dizalimi. Kerugian negara tidak diaudit lembaga resmi negara. Jumlah kerugian negara pun berubah-ubah, dari Rp8 miliar, menjadi Rp3 miliar dan kini menjadi Rp595 juta. Saya akan banding," kata terdakwa Darmili.

Baca juga: Kejati ajukan surat cegah ke luar negeri mantan Bupati Simeulue

Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi mantan Bupati Simeulue

Baca juga: Majelis hakim tunda sidang korupsi mantan Bupati Simeulue

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019