Jakarta (ANTARA) - Bagi warga Jakarta yang tidak memiliki waktu mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di hari kerja biasa, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM Keliling di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, Minggu ini.

Berdasarkan unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Minggu pagi, warga DKI Jakarta, dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di yang tersedia mulai pukul 06.00 WIB.

Untuk wilayah Jakarta Pusat ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.

Dan untuk Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten, Duren Sawit.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli
2. SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan Dan mengisi formulir permohonan.

Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat satu hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.
Baca juga: Layanan SIM Keliling ada di tiga lokasi
Baca juga: Lima lokasi Simling di DKI Jakarta pada Jumat ini

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019