Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Kurnia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Baca juga: KPK panggil Direktur Operasional Bulog saksi suap distribusi gula

Baca juga: KPK panggil tiga saksi suap distribusi gula PTPN III

Baca juga: KPK panggil Komisaris PTPN VI soal suap distribusi gula PTPN III


"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Kurnia, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka I Kadek, yakni Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana.

Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Dolly Pulungan senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme "long term contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang.

Baca juga: Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf disebut terima suap Rp1,966 miliar

Baca juga: Pengusaha gula Pieko didakwa suap Dirut PTPN III Rp3,55 miliar

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019