Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari mengaku ditanyai seputar kegiatan pribadi eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.

Adinda memenuhi panggilan penyidik KPK dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka I Kadek terkait penyidikan kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Baca juga: KPK panggil Ketua KPPU saksi suap distribusi gula

Baca juga: KPK panggil Direktur Operasional Bulog saksi suap distribusi gula

Baca juga: KPK panggil tiga saksi suap distribusi gula PTPN III


"Saya sih bukan mengenai teknis masalah (kasus) itunya ya, tapi mengenai pribadinya Pak Kadek lah," ujar Adinda usai menjalani pemeriksaan.

Adinda mengatakan penyidik KPK mencecar dirinya mengenai pertanyaan seputar kegiatan I Kadek sehari-hari, termasuk tentang pertemuan I Kadek dengan sejumlah pihak di kantornya.

Namun, dia tidak mengungkap lebih jauh nama-nama orang yang bertamu dengan atasannya tersebut.

"Ya ada lah (tamu), terkait beberapa orang yang dipanggil (KPK) juga," ujar dia.

Lebih lanjut Adinda juga mengaku memperoleh pertanyaan soal kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III itu. Tetapi, dia mengatakan tidak tahu menahu terkait hal tersebut lantaran bersifat teknis.

"Saya juga kurang tahu sih, karena itu mengenai teknis ya," kata dia.

Selain Adinda, penyidik KPK hari ini juga memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha sebagai saksi untuk I Kadek.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana.

Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Dolly Pulungan senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme "long term contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019