Jakarta (ANTARA) - Pengusaha mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang mengubah aturan terkait impor barang kiriman melalui e-commerce dan Pos Indonesia dalam rangka melindungi industri lokal di tengah gempuran produk luar negeri.

Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Tutum Rahanta mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata pemerintah dalam mendukung dan melindungi industri kecil dan menengah (IKM) sehingga diharapkan masyarakat Indonesia dapat mulai menyerap produk lokal.

“Ini merupakan tanggapan dari segala usulan dari dunia usaha karena selama ini industri kita sudah terganggu apalagi industri kecil yang rata-rata Consigment Note (CN) nya 3,8 dolar AS adalah IKM,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemerintah ubah ketentuan impor barang kiriman untuk lindungi IKM

Sementara itu, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menuturkan melalui kebijakan tersebut maka membuka peluang cukup lebar bagi pengusaha lokal untuk semakin berkembang sehingga mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Diharapkan kedepan industri tanah air bisa berkembang, kepastian investasi bisa lebih baik, perpajakan perlakuan sama untuk offline maupun online, dan kita akan terus menanti gebrakan lain yang pro bisnis,” ujarnya.

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo menyebutkan akan banyak UMKM terbantu melalui peraturan itu sebab mayoritas dari mereka juga menjual produknya di toko-toko ritel.

“Banyak brand lokal kita yang di belakangnya terdapat UMKM yang menjual produknya di toko kami. Ritel offline dan penyewa akan membantu UMKM untuk bisa berkembang agar mampu memperbanyak produk dalam negeri,” katanya.

Baca juga: Menkeu minta Bea Cukai perketat pengawasan serbuan barang impor ilegal

Secara terpisah, Manager Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Rofi Uddarojat mengungkapkan bahwa barang kiriman impor yang ada di e-commerce masih di bawah ‎10 persen sehingga masih tergolong kecil.

“Tentu kami mengapresiasi tapi memang beberapa member kami punya data bahwa itu kecil di bawah 10 persen (transaksinya), angka resminya enggak bisa share,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Indonesia mencapai 49,69 juta paket atau meningkat 254 persen daripada 2018 yaitu sebanyak 19,57 juta paket, serta meningkat 814 persen jika dibandingkan pada 2017 yang hanya sebesar 6,1 juta paket.

Oleh sebab itu, DJBC melakukan penyesuaian nilai pembebasan atau de minimis value atas barang kiriman dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman atau consignment note untuk bea masuk.

“Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah (de minimis),” ujarnya.

Baca juga: Kemendag-Bea Cukai teken kerja sama pertukaran profil importir

Pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif total menjadi 17,5 persen terdiri atas bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh 0 persen.

Di sisi lain, khusus tiga komoditas berupa tas, sepatu, dan garmen akan dikenakan de minimis value untuk bea masuk mulai 3 dolar AS yang kemudian selebihnya diberikan tarif normal Most Favored Nation (MFN).

“Tas sebesar 15 persen sampai 20 persen, sepatu 25 persen sampai 30 persen, serta produk tekstil 15 persen hingga 25 persen dengan masing-masing PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen sampai 10 persen,” kata Heru.

Baca juga: Kemendag kembangkan sistem aplikasi percepat pendaftaran barang impor

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019