Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membutuh "Jalur Puncak Dua" atau biasa disebut "Jalur Poros Tengah Timur" (PTT) untuk mengembalikan Kawasan Puncak menjadi daerah tujuan wisata nasional.

"Jalur Puncak Dua adalah solusi dari kemacetan yang terjadi di Puncak ini, sebab akan membawa banyak manfaat," ujarnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin.

Kawasan Puncak telah dicoret oleh Kementerian Pariwisata dari daftar daerah tujuan wisata atau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sejak tahun 2015. Saat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Pemkab Cianjur dianggap tak mampu mengatasi persoalan kemacetan di Jalur Puncak.

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu bertekad mengembalikan kawasan Puncak menjadi tujuan wisata nasional. "Karena jika tidak, akan menghambat program 'The City of Sport and Tourism', yaitu meningkatkan angka kunjungan wisata Kabupaten Bogor," katanya.

Salah satunya, yaitu mengatasi kemacetan dengan cara mendorong pembangunan Jalur PTT.

Dia berharap uluran tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun jalur yang juga menghubungkan antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu.

Baca juga: Jalur Puncak tentatif "oneway" selama liburan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Kemacetan makin parah, diserukan segera bangun Jalur Puncak II


Namun untuk membangun jalan yang melintas di empat kecamatan di Kabupaten Bogor itu membutuhkan biaya sekitar Rp1,2 triliun. Empat kecamatan yang akan dilalui Jalur PTT itu Kecamatan Babakan Madang, Sukamakmur, Cariu dan Tanjungsari.

Jalan yang memiliki panjang 46 kilometer itu lahannya sudah dibebaskan, tapi pembangunannya yang sempat dilakukan oleh Kementerian PUPR pada tahun 2015, kini terhenti.

Di samping mengembalikan kawasan Puncak menjadi daerah tujuan wisata nasional, pembangunan Jalur PTT dapat berimplikasi positif pada aspek lain. Salah satunya mengangkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah timur Kabupaten Bogor.

"Selain itu juga akan menghidupkan perekonomian masyarakat dan tumbuhnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)," kata Ade Yasin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor tahun 2017, Kecamatan Sukamakmur memiliki IPM 52,23 poin, di bawah rata-rata IPM Kabupaten Bogor 69,12 poin. Kecamatan Sukamakmur bahkan memiliki nilai IPM terendah dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Bupati Bogor lantik 222 kades
Baca juga: Kawin kontrak terdeteksi di enam desa kawasan Puncak Bogor

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019