Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengungkap penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak ilegal di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono, di Banda Aceh, Senin, mengatakan, dari pengungkapan tersebut, tim gabungan menangkap tiga tersangka.

"Kelima tersangka diamankan di lima tempat kejadian perkara di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya pada Jumat (20/12) pukul 05.00 WIB," kata Apriyono.

Ia menyebutkan dari operasi pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamankan ribuan liter BBM berbagai jenis, drum, jerigen, serta sejumlah kendaraan bermotor.

Baca juga: Polisi gagalkan penyeludupan BBM bersubsidi

Ia menyebutkan pengungkapan pengolahan BBM ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi, kepolisian menyelidiki guna memastikan praktik ilegal itu.

Setelah memastikan ada praktik ilegal, tim gabungan langsung mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP di dua kabupaten itu.

TKP pertama di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Di tempat tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial M alias L. Polisi juga mengamankan 5.160 liter premium, 1.520 liter minyak tanah.

"Tim gabungan juga mengamankan sejumlah drum, mesin pompa, dua kaleng pewarna minyak, dan lainnya," kata dia.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka penyelundupan BBM

Berikutnya TKP kedua di Gampong Jumpoi Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. Di tempat tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial M bin S.

Polisi juga mentita barang bukti berupa mobil minibus, 4.000 liter premium, 430 liter minyak tanah, 500 liter solar, serta dua unit mesin pompa.

TKP ketiga berada di Gampong Meunasah Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya dengan mengamankan tersangka berinisial SA.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu mobil bak terbuka, 3.465 liter solar dan 420 liter minyak tanah," kata dia.

Baca juga: Polisi limpahkan berkas penyelundupan BBM ke Kejaksaan

Selanjutnya, TKP keempat di Gampong Meunasah Yaman, Mutiara, Kabupaten Pidie. Polisi menyita satu unit minibus dan 3.500 liter premium.

Serta TKP kelima di Gampong Meunasah Bineh Alue, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Polisi menyita barang bukti 90 liter solar, minibus L300, mesin pompa, dan drum plastik kosong.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan modus operasi pelaku dengan membeli BBM dari Peureulak, Aceh Timur, diduga dari sumur-sumur minyak ilegal. Serta membeli BBM di SPBU sekitar tempat tinggal tersangka.

"Kemudian, BBM tersebut olah dengan memberi campuran pewarna untuk menghasilkan premium. Selanjutnya, tersangka menjual melalui kios-kios kecil atau pengecer di pinggir jalan," kata dia.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019