Jakarta (ANTARA) - Perumda Pasar Jaya menggunakan sistem revenue sharing antara pengelola dengan para pedagang makanan untuk mengelola ruang ketiga yang baru diresmikan di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, yaitu Thamrin 10.

"Pengelolaan untuk di Thamrin 10 ini agak berbeda. Karena biasanya orang menyewa tempat pada pengelola lalu tidak ada pengawasan lebih lanjut. Nah kalau kita pakai sistem revenue sharing sehingga sama-sama kerja. Pedagang menghadirkan dan menjual makanan, Pasar Jaya yang promosi dagangan mereka," kata Manajer Thamrin 10 Amron Situmorang saat ditemui di Thamrin 10, Senin.

Sistem yang dikenal dengan pembagian hasil ini diharapkan dapat menjaga kualitas layanan baik makanan maupun penyediaan fasilitas fisik seperti pengelolaan toilet, kebersihan meja- kursi, penerangan dan juga air dapat terjaga.

Amron mengatakan besaran revenue sharing yang dilakukan bersama para tenant terdiri atas 80 persen penghasilan untuk para penjual kuliner sedangkan 20 persen digunakan untuk Perumda Pasar Jaya mengelola fasilitas.

Baca juga: Alasan Thamrin 10 tidak sediakan tempat parkir bagi pengunjung
Baca juga: Pengelola pastikan "Thamrin 10" rampung pada Januari 2020


Sistem revenue sharing ini didukung juga oleh sistem pembayaran cashless tanpa menggunakan uang fisik secara langsung.

"Ada dua metode pembayaran yaitu pakai kartu Jakcard atau Jaklingko yang bisa dibeli disini juga (Thamrin 10), atau lewat pembayaran QR Code dari layanan dompet digital seperti OVO, Gopay, Dana, Link Aja, atau dompet digital lainnya yang memiliki lisensi dari BI," kata Amron.

Dengan pembayaran digital sistem pembagian penghasilan ini dapat lebih mudah dilakukan dan menunjukkan transparansi antara kedua pihak.

Hingga saat ini ada 54 tenant yang berjualan di Thamrin 10, mereka menyuguhkan baik makanan nusantara maupun kekinian yang dapat memanjakan lidah pengunjung.
Baca juga: Fasilitas pembayaran non tunai Bank DKI di "Thamrin 10"
Baca juga: Anies akan ubah "park and ride" Thamrin 10 jadi pusat kuliner

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019