Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak lengkap. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Selasa, mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat teguran nomor 308/L/Bawaslu/X/2008 ke KPU. Bawaslu memandang tindakan dan keputusan KPU yang telah menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi DPT secara nasional dengan tidak memasukkan DPT dari Papua Barat dan luar negeri, tidak memiliki dasar hukum. "Secara legal formal rekapitulasi DPT secara nasional yang telah diumumkan KPU harus dimaknai sebagai produk final yang terhadapnya tidak dapat dilakukan perubahan," katanya. Dengan demikian, tindakan KPU yang tidak memasukkan rekapitulasi DPT Papua Barat dan luar negeri dapat dianggap sebagai perbuatan yang dapat merugikan warna negara RI. Pengumuman rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap pemilu legislatif 2009 pada Jumat malam (24/10) tidak lengkap karena KPU belum menerima laporan data pemilih dari Provinsi Papua Barat dan DPT luar negeri. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat malam mengumumkan rekapitulasi DPT 33 provinsi yaitu 170.022.239 pemilih, namun data dari Papua Barat masih menggunakan data prakiraan sesuai dengan SK Keputusan KPU Nomor 139/SK/KPU/Tahun/2008 yaitu 475.716. Hafiz menegaskan KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT 170.022.239 dalam SK KPU Nomor 383/SK/KPU/Tahun/2008. Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan pengumuman ini legal meskipun DPT Papua Barat masih menggunakan data pemilih lama. Ia mengatakan, KPU masih memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan. Sementara itu, anggota KPU Sri Nuryanti menjelaskan KPU Papua Barat belum dapat melaporkan DPT ke KPU karena terdapat sejumlah kabupaten/kota yang belum merampungkan laporan DPT. KPU Papua Barat, lanjut dia, belum bisa melaporkan DPT secara utuh. Untuk itu, KPU memutuskan untuk menggunakan data pemilih Papua Barat yang lama sesuai dengan SK KPU Nomor 139/SK/KPU/Tahun/2008 yaitu 475.716. Terhadap tindakan KPU tersebut, Bawaslu menilai harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu, UU 10/2008 tentang pemilu legislatif, dan SK KPU Nomor 33 Tahun 2002 tentang kode etik pelaksana pemilihan umum. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008