Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mengatakan operasi militer bukan solusi utama penyelesaian masalah yang ada di Papua karena akan menimbulkan sikap antipati dan kekerasan lanjutan sesama warga negara Indonesia maupun terhadap aparat TNI-Polri.

"Pendekatan keamanan dengan mengedepankan operasi militer di Papua telah dilakukan ketika masa Orde Baru untuk menyelesaikan masalah separatisme di Papua," kata Sukamta di Jakarta, Selasa.

Dia mencontohkan kasus Biak Berdarah (1998), Wasior Berdarah (2001), Wamena berdarah (2003), dan Paniai (2014) dan terakhir di Wamena 2019 menjadi bukti bahwa pendekatan militer ternyata menciptakan siklus kekerasan tanpa akhir.

Baca juga: Ahli sebut partai lokal gerus konflik berbau separatisme

Sukamta menilai masalah Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak akan selesai jika akar masalah Papua tidak terselesaikan secara tuntas.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua harus serius memenuhi kebutuhan standar minimal untuk kesehatan, pendidikan sampai level menengah atas, kesejahteraan dengan menurunkan angka kemiskinan di bawah 10 persen, kemudian komunikasi setara Jakarta-Papua," ujarnya.

Pendekatan kedua menurut dia, adalah deradikalisasi dan deideologi gerakan Papua Merdeka dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang sudah berpengalaman dalam penanggulangan terorisme untuk Papua terjun ke kantong-kantong ideologisasi Gerakan Papua Merdeka di dalam dan luar negeri.

Menurut dia, ideologi Papua Merdeka harus diubah menuju nasionalisme NKRI.

Pendekatan ketiga menurut dia, adalah perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, pemerintah melalui Kemendagri, Kemenpan RB bekerja sama dengan pemerintah daerah Papua, Polri, Kejaksaan, BPK, KPK harus serius menangani permasalahan efisiensi anggaran, manajemen pemerintah dan pelayanan publik di Papua.

"Sejak tahun 2001 hingga 2019, total dana otsus untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp83 triliun dan pada tahun 2020 dialokasikan Rp8,37 triliun, namun perkembangan peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tidak berubah signifikan," katanya.

Menurut dia, pemerintah pusat harus serius mengawal dana otsus ini bukan hanya transfer dana ke daerah lalu berlepas tangan dalam mengawal pengelolaan dan pencapaian target-targetnya.

Baca juga: Papua Barat ajukan dua opsi revisi UU Otsus

Baca juga: Pemprov Papua tunjuk Nabire penyelenggara Musrenbang Otsus 2020-2021

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019