Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya, kata Kapolresta Tangerang
Tangerang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api ilegal dan ratusan butir peluru tajam dari seorang pria berinisial EC (42) di Perum Puri Asih, Pasar Kemis Tangerang, Selasa.

"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal. Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Edy mengatakan, senjata api ilegal itu ditemukan di kediaman tersangka EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Polresta Tangerang ciduk pelaku jual beli senjata api

Sementara itu Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, EC memperjualbelikan senjata api jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.

Informasi jual-beli itu, kata Ade, kemudian terendus polisi yang langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kami kemudian melakukan penangkapan," kata Ade.

Menurut Ade, dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis Makarov T16, satu pucuk senjata api jenis Makarov T11, dan dua pucuk senjata api jenis Makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.

Baca juga: Polisi Tangerang amankan 1.697 unit ponsel pintar asal Singapura

Selain itu juga ditemukan satu pucuk senjata api jenis Ecoll Special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, satu pucuk senjata api jenis Black Gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta satu pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

"Kami juga menemukan satu pucuk airsoft gun jenis KWC Makarov," ujar Ade.

Selain senjata api, kata Ade, polisi juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.

Baca juga: Polresta Tangerang ungkap pemilik benda menyerupai bom di Cikupa

Dikatakan Ade, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," kata Kapolresta Tangerang.

Pewarta: Mulyana
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019