Tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta terkait dengan kepemilikan satwa langka yang diawetkan tersebut
Jakarta (ANTARA) - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua pelajar SMA menggunakan senjata api yakni penyimpanan satwa langka yang diawetkan (offset).

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi  yang telah diiawetkan tersebut dari rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis.

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.

Pada saat dilakukan penyitaan Polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan.

Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Baca juga: Polisi temukan sejumlah peluru aktif di rumah pengemudi Lamborghini

Baca juga: Polres Jaksel sita Lamborghini penodong pistol dalam kondisi rusak

Baca juga: Polisi ungkap pengemudi Lamborghini penodong senjata api hindari pajak


Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam  Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".

"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019