Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Pol Firli Bahuri tidak perlu mundur dari institusi Polri.

"Enggaklah. Itu semua kan ada aturannya. (Firli) masih polisi," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan.

Hal itu sesuai Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Ia digeser ke jabatan tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Meski masih menjadi polisi, Firli tidak menempati jabatan struktural di korps baju coklat tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri terima memori jabatan dan iPad dari Agus Rahardjo

Baca juga: Firli Bahuri singgung status ASN dan gaji pegawai KPK

Baca juga: Soal pengungkapan kasus teror pegawai, Ketua KPK: Tanya Kapolri

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019