"Respons Mahkamah Agung setelah menerima rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial ini, yang diterima Mahkamah Agung dari 130, sejumlah 10 sanksi atau 7,69 persen. Masih terlalu kecil sanksi yang ditindaklanjuti Mahkamah Agung," ujar Ketua Bidang Penga
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi bagi 130 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim selama 2019, tetapi hanya 10 usulan sanksi yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).

"Respons Mahkamah Agung setelah menerima rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial ini, yang diterima Mahkamah Agung dari 130, sejumlah 10 sanksi atau 7,69 persen. Masih terlalu kecil sanksi yang ditindaklanjuti Mahkamah Agung," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Tiga hakim terima sanksi berat selama 2019

Selanjutnya terhadap 62 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat menindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial, dan 6 usulan sanksi sampai saat ini belum ditanggapi MA. Untuk 52 putusan yang tersisa, KY masih melakukan pemberkasan perkaranya.

Sukma Violetta menuturkan pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni atau tidak terkait langsung penanganan perkara sebanyak 33 hakim dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.

Atas pelanggaran tersebut, 91 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 31 hakim sanksi sedang, dan 8 hakim sanksi berat.

Sebelum disampaikan ke MA, rekomendasi sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang pleno oleh anggota KY yang menghasilkan 83 laporan terbukti melanggar dan 395 laporan tidak terbukti melanggar kode etik.
Baca juga: KY putuskan 58 hakim dijatuhi sanksi selama 2019

Selama 2019, KY menangani lanjutan terhadap 478 perkara diregistrasi yang terdiri atas 98 diregistrasi 2019, dan sebelum 2019 sebanyak 380. Khusus perkara dalam register 2019, ada sebanyak 71 perkara selesai di bawah waktu 60 hari.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019