Saat ini seluruh perangkat regulasi dan proses bisnis telah siap untuk melaksanakan investasi tersebut
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan perangkat regulasi telah siap seiring dengan rencana lembaga tersebut untuk memperluas kelolaan dana pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada instrumen investasi produktif, yakni Surat Utang Negara (SUN) pada 2020.

Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mempersiapkan proses bisnis, pengelolaan manajemen risiko, dan infrastruktur lain yang dibutuhkan untuk menjaga pelaksanaan investasi tersebut selalu tertib administrasi dan hukum.

"Saat ini seluruh perangkat regulasi dan proses bisnis telah siap untuk melaksanakan investasi tersebut," kata Dono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dono menjelaskan bahwa BPDPKS telah mengantongi persetujuan alokasi untuk investasi jangka panjang dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian selaku Komite Pengarah BPDPKS.

Sehubungan dengan waktu pelaksanaan dan jumlah investasinya, Dono menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau situasi pasar termasuk berkoordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu terkait dengan peluang investasi pada Surat Utang Negara.

Ada pun selama ini dana pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS ditempatkan pada instrumen deposito di bank-bank BUMN. Besaran alokasi dana yang akan diinvestasikan ke dalam Surat Utang Negara pada 2020 sebesar Rp2 triliun.

Baca juga: BPDP alokasikan dana pungutan sawit Rp2 triliun ke surat utang negara

Menurut Dono, penempatan dana pada instrumen SUN dilakukan untuk meningkatkan hasil pengelolaan dana serta untuk meningkatkan keberlanjutan dana sawit dengan mengembangkan sumber selain pungutan yang selama ini menjadi sumber pendapatan terbesar dan utama institusi tersebut.

Sebagai catatan, realisasi hasil pengelolaan dana BPDPKS selalu mengalami peningkatan sejak 2015.

Pada tahun 2019 realisasi pengelolaan dana BPDPKS mencapai Rp1,37 triliun atau naik sebesar 33 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 sebesar Rp1,03 triliun.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015, tugas dari BPDPKS adalah melakukan penghimpunan dana, pengelolaan dana, dan penyaluran dana sesuai dengan program yang ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Panggil BPDPKS, DPR pertanyakan penyaluran dana pungutan kelapa sawit

Selama tahun 2019 BPDPKS tidak melakukan penghimpunan dana karena kebijakan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor akibat turunnya harga CPO.

Saat ini BPDPKS melakukan penyaluran dana untuk mandatori biodiesel; program peremajaan sawit rakyat; riset dan pengembangan; promosi dan advokasi; pelatihan dan pengembangan SDM Petani; serta dukungan sarana dan prasarana.

Baca juga: BPDPKS tunjuk lembaga surveyor percepat peremajaan sawit 500.000 ha



 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019