Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berhasil melumpuhkan seorang pemuda yang merampok mobil dengan cara menusuk sopir angkutan daring berbasis aplikasi Go-Car di ibu kota provinsi Riau ini.
Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berhasil melumpuhkan seorang pemuda yang merampok mobil dengan cara menusuk sopir angkutan daring berbasis aplikasi Go-Car di ibu kota provinsi Riau ini.

Kapolsek Tampan, Kota Pekanbaru, AKP Juper L Toruan, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan tersangka berinisial SA alias Ardi tersebut terpaksa ditembak pada bagian kakinya.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," katanya lagi.

SA, pemuda 21 tahun itu ditangkap di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Juper mengatakan tersangka yang merupakan sopir travel itu ditangkap pada Senin (23/12) awal pekan ini. Polisi menemukan barang bukti satu unit mobil jenis Agya yang dirampas dari tangan korban.
Baca juga: Komplotan polisi gadungan rampok sopir "GoCar"

Aksi korban terbilang sadis. Juper menjelaskan, Ardi melancarkan aksinya pada Sabtu (21/12) subuh, di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dalam aksinya, dia memesan ojol Go-Car menggunakan aplikasi yang dipinjam dari seseorang. Korban atas nama Irwandi saat itu menerima pesanan tersangka. Usai menjemput, tersangka yang memilih duduk di bangku belakang langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk di kepala dan badan atasnya.

Beruntung, korban sempat melawan dan berhasil lolos dari maut, setelah keluar dari mobilnya. Tersangka pun langsung melarikan diri.

"Korban sempat melawan saat itu, namun karena posisinya membelakangi sehingga korban kalah dan ke luar dari pintu kiri. Akibatnya korban terluka di wajah, itu ada goresan benda tajam, kemudian kepala bocor dan dada terluka," ujarnya pula.

Polisi yang mendapat informasi perampokan itu bertindak cepat. Serangkaian penyelidikan berhasil menemukan titik terang. Tersangka terdeteksi berada di Bukit Tinggi dan langsung dilakukan penangkapan.

Motif tersangka terbilang aneh. Juper menyatakan tersangka mengaku hanya ingin punya mobil baru, sementara dia sendiri telah memiliki mobil. Kini, tersangka terancam hukuman berat. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019