Jakarta (ANTARA/JACX) - Hasil tangkapan layar situs pornografi PornHub yang menampilkan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) beredar dan riuh dibahas warganet di Twitter, pada Kamis (26/12).

Dari untaian gambar-gambar tangkapan layar yang beredar itu, terdapat pula lambang centang biru yang tersemat di akun yang mengatasnamakan Kominfo tersebut. Lambang centang biru biasanya menandakan akun itu sudah terverifikasi.

Akun tersebut juga terlihat memuat informasi tentang kementerian yang dipimpin oleh Johnny G Plate itu. Berikut keterangannya:

"Official Pornhub Account of Ministry of Communication and Information of the Republic of Indonesia - Served to oversee and guarantee the public in enjoying the video and to bust the nut (Akun Pornhub Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia)." 

Selain mencatut nama dan lambang Kominfo, akun itu juga terlihat menuliskan komentar bernada negatif di situs pornografi tersebut.

 
Unggahan tentang akun PornHub yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika beredar di Twitter dan tersebar luas pada Kamis (26/12). (Twitter)


Penjelasan:
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui keterangan tertulis pelaksana tugas Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu, yang diterima ANTARA di Jakarta, pada Kamis (26/12), membantah informasi mengenai akun Kominfo di situs pornografi PornHub.

Instansi yang juga menangani teknologi informatika tersebut, menurut Ferdinandus, tidak pernah membuat akun tersebut dan bahkan telah memblokir situs PornHub di Indonesia pada 2017 karena mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kementerian Kominfo kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Ferdinandus.

Kominfo juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memproses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo.

Instansi itu juga mengirim surat elektronik kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut.

"Kami akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

Klaim : Akun terverifikasi milik Kominfo di situs porno
Rating : Salah/Disinformasi

Baca juga: Kominfo bantah punya akun Pornhub

Baca juga: Twitter Indonesia tanggapi konten porno didenda Rp100 juta

Baca juga: Kemkominfo dorong partisipasi masyarakat antisipasi konten asusila

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019