Badung (ANTARA) - Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menegaskan, keberadaan Grab di bandara tersebut hanya berfungsi sebagai penyedia aplikasi pemesanan layanan transportasi darat.

"Adapun untuk operator angkutan daratnya adalah perusahaan atau koperasi yang saat ini telah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero)," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado, saat dikonfirmasi dari Mangupura, Kamis.

Sebelumnya, koperasi tersebut beroperasi secara konvensional. Dengan adanya aplikasi ini, maka menurutnya operator tersebut akan masuk ke dalam sistem aplikasi yang dapat memudahkan dalam proses kerja layanan transportasi darat di Ngurah Rai.

Baca juga: Grab perkenalkan layanan kendaraan listrik, bagaimana cara pesannya?

Hal tersebut ia katakan untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai.

Dalam sebuah unggahan media sosial Facebook dengan pengguna dengan nama akun “Yogi Namaste” pada 21 Desember lalu, disebutkan bahwa keberadaan transportasi berbasis aplikasi di bandara dikhawatirkan akan memberikan dampak terhadap penyedia layanan jasa transportasi konvensional yang telah beroperasi sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Herry Sikado mengatakan, pengelola bandara telah melakukan sosialisasi pemenang seleksi aplikasi transportasi daring pada tanggal 3 Desember lalu.

Dari hasil proses seleksi tersebut, pemenang dari seleksi mitra usaha untuk layanan jasa transportasi berbasis aplikasi adalah PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab,"

"Perlu diketahui juga, terkait penetapan Grab sebagai pemenang seleksi mitra usaha dalam bidang jasa transportasi berbasis aplikasi juga telah melewati proses seleksi terbuka yang dilaksanakan secara kompetitif. Dalam hal ini, Grab hanya berperan sebagai penyedia aplikasi layanan land transportasion di kawasan bandara Ngurah Rai," katanya.

Baca juga: Mobil dan motor listrik Grab mengaspal mulai Januari 2020

Ia menambahkan, proses seleksi mitra usaha untuk aplikasi jasa transportasi darat berbasis aplikasi itu dilakukan secara transparan dan akuntabel, dimulai dari publikasi terkait pembukaan seleksi yang dilakukan di media lokal maupun nasional pada tanggal 19 September lalu.

"Tentunya, sebelum memulai rangkaian seleksi, kami telah melakukan kesepakatan resmi dengan koperasi penyedia transportasi darat, yang hingga saat ini telah bekerja sama dengan kami, yaitu Trans Tuban, Sapta Pesona, Loh Jinawi, Bali Segara, dan Koperasi Karyawan Angkasa Pura I (Kokapura)," ujar Herry.

Herry mengatakan, penggunaan aplikasi itu sudah merupakan kesepakatan antara PT Angkasa Pura I (Persero) dengan lima operator penyedia jasa transportasi darat yang telah beroperasi saat ini di bandar udara.

"Pihak Grab tidak diperbolehkan untuk menggunakan armada di luar operator penyedia jasa layanan transportasi darat yang sudah bekerjasama dengan kami. Dengan demikian, penggunaan aplikasi yang dikelola oleh Grab tidak perlu dikhawatirkan akan membuka operator lain yang mengancam transportasi lokal yang ada," katanya.

Ia menambahkan, pengembangan pada sektor transportasi merupakan salah satu bentuk usaha dari Bandara Ngurah Rai dalam memberikan kemudahan dan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa bandara.

"Selain itu ini juga untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi operator transportasi darat. Sesuai surat dari operator penyedia layanan transportasi darat yang menyatakan bahwa seluruh operator penyedia layanan transportasi darat yang beroperasi di bandara juga telah menyatakan untuk mendukung secara penuh serta bersedia untuk menggunakan layanan pemesanan transportasi darat berbasis aplikasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, mengatakan, aturan yang mengatur perihal transportasi Angkutan Sewa Khusus telah diatur dalam Pergub Bali Nomor 40 tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.

"Yang mana aturan itu menghindarkan praktek-praktek transportasi ilegal dan tidak bertanggung jawab yang merugikan pariwisata dan budaya, sekaligus untuk melindungi usaha masyarakat Bali. Kami tentunya tidak akan melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang dapat merugikan masyarakat kami," katanya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019