Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta
mengembalikan uang kerugian negara dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2019, yakni sebesar Rp4 triliun.

"Kalau ditotal antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha, Kejaksaan Tinggi sudah menyelamatkan uang negara tahun 2019 kurang lebih Rp4 triliun," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Warih Sadono dalam rilis pencapaian 2019 Kejati DKI Jakarta, Kamis.

Warih mengatakan  nilai Rp4 triliun berasal dari jumlah keuangan negara yang berhasil disetorkan Kejati DKI Jakarta sekitar Rp533.858.440.960 atau hampir setengah triliun yang disetorkan Kejati ke kas negara.

"Tahun 2019 ini juga, Kejati DKI Jakarta menyetorkan uang senilai Rp477 miliar dari perkara yang ditangani, dan dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp3,6 triliun," kata Warih.

Menjelang berakhir masa jabatan sebagai Kejati DKI Jakarta, Warih menyampaikan capaian kinerja yang dilakukan institusinya selama 2019 ini.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta tangani 1.634 kasus pidana umum sepanjang 2019
Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat eksekusi pembayaran denda Rp3 miliar


Selain berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara, Kejati DKI Jakarta juga menangani 1.634 perkara pidana umum.

Dari 1.634 perkara pidana umum, sebanyak 981 perkara sudah tahap satu untuk P21 dan sebanyak 1.306 perkara sudah tahap dua.

"Selisih perkara pidana umum yang masih diproses sebanyak 326 perkara," kata Warih.

Terkait program Tabur, Kejati DKI Jakarta juga sudah menangkap dua orang tersangka yakni atas nama Kim Yohanes dan satu tersangka kasus Bank Century yang atas namanya tidak bisa disebutkan.

"Kita juga punya beberapa target yang sedang kita ikuti," kata Warih.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019