"Muncul notifikasi 'Anda bayar dulu biaya tilangnya'. Begitu kalau semua layanan publik sudah terintegrasi dan terkoneksi," kata Zudan.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil  Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberi gambaran di masa depan, ketika polisi memberikan surat tilang karena seorang melanggar batas kecepatan di jalan tol misalnya, tidak perlu repot lagi menagih kepada yang bersangkutan.

Masuknya dua mitra Direktorat Jenderal Dukcapil yaitu PT Administrasi Medika (AdMedika) dan PT Sarana Usaha Sejahtera InsanPalapa (TelkoMedika) memberi akses ke data kependudukan yang lebih efisien.

"Kirim saja surat tilangnya. Mau bayar terserah, tidak mau juga terserah," ujar dia pada  rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan penagihan akan secara otomatis masuk ke notifikasi yang terkena tilang ketika hendak berobat dan berhubungan dengan Admedika atau Telkomedika.
Baca juga: Mendagri Tito: Data Dukcapil membantu penanganan kasus kejahatan

"Muncul notifikasi 'Anda bayar dulu biaya tilangnya'. Begitu kalau semua layanan publik sudah terintegrasi dan terkoneksi," kata Zudan.

Kedua cucu perusahaan PT Telkom Indonesia, Tbk itu telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik.

Bertambahnya pengguna data Dukcapil dari penyelenggara bisnis solusi kesehatan berbasis teknologi informasi itu memperteguh tekadnya menjadikan Indonesia terkoneksi (connected) dan terintegrasi (integrated).

"Tentu kami bersyukur tambah lagi dua mitra untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik. Imajinasi kita semua adalah mewujudkan 'Indonesia connected' dan 'Indonesia integrated'," ujar Zudan sembari bersosialisasi soal pemanfaatan data kependudukan di tengah acara penandatanganan PKS di Gedung STO Telkom Gambir, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dirjen: pekerjakan pegawai berintegritas cegah jual beli data

Ia menambahkan kejadian serupa akan ada jika penduduk atau Warga Negara Asing (WNA) mau ke luar negeri, misalnya saat mengurus paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Saat hendak membayar biaya paspor, muncul pula notifikasi 'Sebelum Anda ke luar negeri, bayar dulu Pajak Bumi dan Bangunan yang masih tertunggak.'

"Negeri kita akan semakin tertib termasuk WNA yang ke Indonesia. Semua akan terdata dan tercatat. Bila si-WNA (penunggak pajak) masih punya urusan dengan pemerintah Indonesia, keluar notifikasi agar menyelesaikan urusannya yang belum kelar," kata Zudan.

Saat ini sudah tercatat sebanyak 1.617 lembaga pemerintah serta swasta yang sudah bekerja sama pemanfaatan data kependudukan Dukcapil. Proses verifikasi melalui electronic know your customer (e-KYC) menjadi lebih mudah dan cepat.
Baca juga: BPS: Sensus Penduduk 2020 berbasis data Dukcapil
Baca juga: DJKN siap kerja sama dengan Dukcapil untuk penyediaan data lelang

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019