Kami harus menjegal perusahaan-perusahaan yang melanggar standar ketenagakerjaan,
Santiago (ANTARA) - Lembaga pengawas tenaga kerja Peru menyatakan bahwa waralaba McDonald wilayah Amerika Latin, Arcos Dorados, bersalah dalam enam pelanggaran yang "amat serius" atas regulasi keselamatan dan kesehatan lokal menyusul kematian dua pekerja di dapur salah satu restoran cepat saji miliknya.

Badan urusan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan Peru, Sunafil, mengajukan tuntutan denda terhadap Arcos Dorados sebesar 254.000 dollar AS atau sekitar Rp3,5 miliar atas kematian tersebut.

Arcos Dorados yang mengoperasikan seluruh 29 restoran McDonald di Peru, belum memberikan komentarnya.

Adapun dua karyawan yang meninggal dunia pada awal bulan ini di Lima adalah Alexandra Porras (18) dan Carlos Campo (19). Keduanya meninggal akibat tersengat listrik ketika membersihkan dapur.

Atas kejadian itu, masyarakat turun ke jalan berunjuk rasa dengan membawa poster yang memampang foto korban dan poster lain bertuliskan "Keadilan bagi Alexa dan Gabriel".

Menurut keterangan keluarga korban, keduanya merupakan pasangan yang telah bekerja di restoran cepat saji McDonald selama beberapa bulan terakhir.

Merespon kasus ini, pemerintah memperbaiki regulasi terkait kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, kata Menteri Ketenagakerjaan Peru Sylvia Caceres dalam konferensi pers Kamis (26/12).

Sistem saat ini, yakni satu inspeksi per tahun yang dilakukan oleh perusahaan, akan diganti dengan sebanyak mungkin titik-titik inspeksi sebagaimana diperlukan, ungkap Caceres.

"Kami harus menjegal perusahaan-perusahaan yang melanggar standar ketenagakerjaan," kata dia, menambahkan bahwa langkah lebih lanjut masih dalam pertimbangan.

Arcos Dorados yang menjalankan restoran McDonald di wilayah Amerika Latin serta Karibia, menyatakan pada pekan lalu bahwa gerai-gerai McDonald di Peru akan tutup sementara hingga pihaknya menyelesaikan investigasi mengenai penyebab kejadian tersebut.

Sumber: Reuters

Baca juga: KFC buka cabang pertamanya di Tibet
 

Penerjemah: Suwanti
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019