Kementerian Hukum dan HAM telah menyelesaikan 24 RUU dari 50 RUU yang ditargetkan dalam Prolegnas (program legislasi nasional)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hanya menyelesaikan 24 Rancangan Undang-undang (RUU) sepanjang 2019 dari target 50 RUU.

"Kementerian Hukum dan HAM telah menyelesaikan 24 RUU dari 50 RUU yang ditargetkan dalam Prolegnas (program legislasi nasional)," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam acara "Refleksi Akhir Tahun 2019" di kantor Kemenkumham Jakarta, Jumat.

Pada 2019 juga telah diselesaikan 7 naskah akademik, 8 RUU, 82 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 74 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: RUU Ketahanan dan Keamanan Siber ditargetkan rampung 2020

Selanjutnya dilakukan pengundangan Lembaran Negara (LN) 233 peraturangan perundangan-undangan (PUU), tambahan Lembaran Negara 134 PUU, Berita Negara 1.530 PUU dan Tambahan Berita Negara 3 PUU serta telah dipublikasikan 1.583 PUU dan 50 terjemahan.

"Tahun lalu saja ada 30-an UU yang kita buat, memang totalnya ada 91 (yang disahkan) tapi yang lain itu adalah kumulatif terbuka seperti perjanjian-perjanjian internasional. Tapi yang riil sekitar 30 saja," tambah Yasonna.

Menurut Yasonna, melalui laman peraturan.go.id masyarakat memperoleh informasi perkembangan proses pembentukan produk hukum.

Sementara upaya penyadaran hukum juga dilakukan melalui penetapan desa sadar hukum sebanyak 175 desa pada 2019.

Baca juga: DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan disahkan pada 2020

"Ke depan, Kementerian Hukum dan HAM bersama Kemenk perekonomian dan Sekretariat Kabinet akan melakukan omnibus law dalam rangka suksesnya penyederhanaan regulasi di negeri ini terutama untuk Cipta Lapangan Kerja dan dalam bidang Perpajakan," ungkap Yasonna.

Terkait omnibus law tersebut, Yasonna mengatakakan ditargetkan selesai pada akhir 2019 dan masuk dalam pembahasan DPR pada Januari 2020.

"Presiden memerintahkan kami juga untuk road show ke daerah-daerah nantinya untuk menjelaskan supaya ada pemahaman, jangan ada salah mengerti. Jadi, ini adalah menciptakan lapangan kerja di tengah-tengah kondisi global sehingga perlu ada terobosan kreatif, terobosan radikal," ucap Yasonna.

Dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor pada hari ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa omnibus law punya 11 klaster yang dibahas 30 kementerian dan lembaga.

Presiden juga meminta agar rancangan omnibus law dapat dibuka ke publik untuk mengakomodasi dan memperhatikan masukan dari seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga meminta Jaksa Agung, Polri, dan BIN untuk melihat dampak-dampak ikutan dari omnibus law sehingga harus dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: DPR: Kominfo kaji mendalam RUU Data Pribadi

Baca juga: Mahfud: Pengesahan RUU PKS merupakan bentuk hadirnya negara

Baca juga: RUU ibu kota baru akan mulai dibahas Januari 2020

Baca juga: Menkominfo tunggu amanat Presiden untuk RUU Perlindungan Data Pribadi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019