Brisbane (ANTARA News) - Uskup Wilayah Utara dan Barat Keuskupan Anglikan Melbourne, Philip Huggins, menyurati KBRI Cabberra untuk meminta pemerintah Indonesia agar menghentikan rencana eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002, kata seorang diplomat RI di Canberra. "Selain Philip Huggins, surat senada juga dikirimkan Peter Arndt dari Komisi Keadilan dan Perdamaian Katolik Keuskupan Agung Brisbane," kata Sekretaris III Fungsi Penerangan KBRI Canberra, Basriana Basrul, kepada ANTARA, Senin, sehubungan dengan reaksi publik Australia pada rencana eksekusi Amrozi dkk. Sebelumnya, Juru Bicara KBRI Canberra, Dino Kusnadi, mengatakan, KBRI Canberra menerima cukup banyak surat dari berbagai kalangan di Australia yang pada intinya meminta penghapusan hukuman mati, namun jumlah surat mereka itu tidak sebanyak surat masyarakat yang menyoroti kerusakan lingkungan hidup di Kalimantan. Ia mengatakan, surat-surat berisi penolakan hukuman mati, termasuk terhadap Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, ini mencerminkan terpecahnya suara masyarakat Australia dalam menyikapi rencana eksekusi ketiga terpidana mati kasus Bom Bali 12 Oktober 2002. "Secara umum jauh lebih banyak orang Australia yang mendukung penghapusan hukuman mati karena jenis hukuman ini dinilai mereka tidak manusiawi dan bukan pada tempatnya negara mencabut nyawa seseorang," katanya. Menurut Dino Kusnadi, terbelahnya suara masyarakat Australia dalam menyikapi rencana eksekusi Amrozi cs tidak terlepas dari adanya pertarungan antara kalangan yang menentang hukuman mati dan kalangan yang emosi karena dalam insiden 2002 itu, ada 88 orang warga Australia yang tewas. "Jadi kelompok rasional yang menentang hukuman mati secara universal dengan kelompok yang emosional memecah suara masyarakat Australia." Pada umumnya, bagi mereka yang tidak terpengaruh emosi korban Bom Bali, mereka akan menentang hukuman mati. Mereka ini tetap berkeyakinan bahwa hukuman mati bagi Amrozi cs harus diganti menjadi hukuman seumur hidup. Dalam hal ini, yang menarik adalah tidak semua dari korban selamat maupun keluarga korban yang tewas dalam insiden Bom Bali enam tahun lalu mendukung eksekusi Amrozi cs, katanya. "Di antara mereka ini pun terpecah. Ada yang bilang bahwa Amrozi dkk tidak layak dihukum mati dengan berbagai alasan, mulai dari alasan kemanusiaan hingga status mereka Sesuai dengan janji pemerintah RI, pelaksanaan eksekusi Amrozi dkk itu terjadi antara 1 November dan 15 November 2008. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008