Jakarta (ANTARA) - Beragam berita dan peristiwa di kota Metropolitan Jakarta dan sekitarnya yang terjadi pada Minggu (29/12) telah diwartakan Kantor Berita ANTARA. Berita-berita tersebut masih layak dibaca kembali sebagai informasi serta referensi sebelum memulai aktivitas Anda pada Senin pagi.

Medina Zein ditangkap polisi terkait kasus Ibra Azhari

Pebisnis Medina Zein ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus narkoba yang menimpa kakak iparnya, Ibra Azhari.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Benar, diamankan di Satnarkoba Polda. Sementara diamankan untuk diambil keterangannya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu.

Selengkapnya di sini.

Siapkan payung saat berlibur di Jakarta

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk menyediakan payung saat berlibur di Jakarta serta mewaspadai potensi hujan dengan intensitas lebat disertai kilat atau petir dan angin kencang.

"Potensi hujan bisa terjadi di siang dan sore hari, jadi kepada warga yang akan liburan tetap waspada kondisi cuaca," kata Kepala Staf Sub Bidang Analisis Informasi Iklim BMKG Pusat, Adi Ripaldi kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini.

Jalur Puncak ditutup selama malam tahun baru

Jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan ditutup dari semua jenis kendaraan selama malam tahun baru 2020, karena diberlakukan Car Free Night (CFN).

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, Minggu, mengatakan bahwa CFN akan diberlakukan semalaman, atau mulai pukul 18.00 WIB hari Selasa, 31 Desember 2019 hingga pukul 06.00 WIB hari Rabu, 1 Januari 2020.

“Jadi untuk car free night kita melakukan pembatasan. Pembatasannya sendiri betul kepada (kendaraan) roda empat dan roda dua, namun kita lebih fokuskan kepada roda empat,” paparnya.

Selengkapnya di sini.

ASN yang tabrak tujuh pesepeda terancam penjara hingga sepuluh tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP dapat terancam kurungan penjara hingga 10 tahun karena telah lalai berkendara dengan menabrak tujuh orang bersepeda dan mengonsumsi obat- obatan terlarang.

"Sekarang sudah dilakukan penahanan, kita kenakan pasal 312 dan 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Ancamannya hingga 10 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu.

Selengkapnya di sini.

Penabrak Apotek Senopati terancam lima tahun penjara karena narkoba

Penabrak Apotek Senopati berinisial AS terancam lima tahun penjara, bukan karena perbuatannya yang lalai menabrak apotek namun karena kepemilikan terhadap obat- obatan terlarang berjenis psikotropika Happy Five.

"Terancam pasal 114 dan 112, undang-undang 35 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019