Penangkapan terhadap keempatnya berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa hari yang diperoleh informasi akan datang ganja dari Aceh
Jakarta (ANTARA) - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 374 kilogram yang dibawa dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, dalam ekspose perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, mengatakan keempat pengedar ini ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Griya Nira Jalan Nimun Raya, Tanah Kusir, Kebayoran Lama.

"Penangkapan terhadap keempatnya berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa hari yang diperoleh informasi akan datang ganja dari Aceh," kata Bastoni.

Dari hasil penyelidikan tersebut tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lalu melakukan lidik di sekitar lokasi Griya Nira, hingga kendaraan ekspedisi yang digunakan menganggkut ganja seberat 374 kg tiba di lokasi.

"Dari situ kita lakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, diamankan empat orang tersangka berinisial HG, IR, TY dan IRF," kata Bastoni.

Keempat tersangka yang masih berusia antara 20 hingga 26 tahun berasal dari Aceh tersebut bertindak sebagai pengedar masuk dalam jaringan pengedar narkoba Aceh.

Baca juga: Polrestro Jakarta Barat gagalkan peredaran narkoba jelang tahun baru

Baca juga: BNNP NTB ungkap peran pengendali pengiriman ganja kiloan dari Jakarta

Baca juga: Jaringan Jakarta-Sumatra pemilik 210 kilogram ganja


Ganja seberat 374 kg dibawa dari Aceh menggunakan jalur darat menuju Padang, Lampung, pelabuhan Bangkahuni lalu menyeberang ke Pelabuhan Merak, selanjutnya menuju Bambu Apus.

Lalu dari Bambu Apus menuju Blok M di TAM Kargo dan berganti kendaraan menggunakan truk, selanjutnya bergerak ke lokasi di Griya Nira Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

"Rencananya barang tersebut akan dibawa ke daerah Sawah Lunto di Manggarai, Tebet," kata Bastoni.

Kini keempat tersangka pemuda asal Aceh telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan sejak ditangkap pada Selasa (24/12) lalu.

Keempatnya dijerat Pasal 111 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019